BANGKALAN – Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Ada beberapa asumsi pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Pertama, menggunakan pengalaman sekolah swasta yang memiliki ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah cenderung lebih berorientasi kepada kemampuan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing), antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan.
Fungsi Dewan Pendidikan
Dewan pendidikan mempunyai fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawsan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan fungsinya tersebut, dewan pendidikan melaksanakan secara mandiri dan professional.
Berdasarkan prinsip desentralisasi pendidikan, sekolah mendapat kewenangan untuk menyusun program yang akan diterapkan. Di samping itu sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang dimiliki, serta melibatkan kepedulian stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan.
Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut.
• Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
• Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
• Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu, Kamis (04/08/2022).
“Maka dari itu, publik menyoal kinerja Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan belum terbukti secara nyata dalam tugas pokok dan fungsinya bahkan disinyalir adanya hanya menghabiskan Negara. Terbukti kinerja dinas pendidikan kabupaten dinilai kurang profesional dan kurang wawasan dalam melaksanakan tugasnya baik untuk internal dinas pendidikan maupuan eksternal.
Terbukti kinerja dinas pendidikan masih banyak kekurangan yang harus dibenahi diantaranya; sempat terjadi Asusila yang dilakukan oleh oknum guru SDN Kemayoran 1 Kabupaten Bangkalan terhadap Siswi yang hendak minta ligalisir Ijazah. Dari sini menjadi sebuah pertanyaan publik, dimana letak kerja pengawasan dan peran Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan apakah hanya duduk manis menunggu gajih bulanan.
Publik berharap kepada Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, untuk membubarkan Dewan Pendidikan, jika sekiranya adanya seperti tidak ada dan hanya menghabiskan anggaran negara, dalam artian Kinerjanya hanya menunggu gajih bulanan tanpa harus ada pengawasan yang baik untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
(REDAKSI)