SAMPANG – Ke-3 orang terduga pelaku kasus penganiayaan yang menimpa seorang dokter di kabupaten Sampang Madura, kini telah diamankan jajaran Polres Sampang, Polda Jatim. Rabu, (19/07/2023).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut bermula, ketika ada audensi dari Aliansi Pemuda Reformasi kecamatan Robatal, yang berlangsung di Aula Mini kantor Dinkes kabupaten setempat. Selasa, (11/07/2023) pekan lalu.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas nya memaparkan, “Ada 3 orang, yang diamankan terkait kasus dugaan penganiayaan pak dokter. Dan pada Senin 17 juli 2023 pukul 05.00 WIB, team Opsnal Satreskrim telah melakukan pengamanan,” terang Ipda Sujianto. Selasa (18/07/2023) kemarin.
Menurut keterangan, tiga orang terduga pelaku tersebut adalah inisial MJ bin AS (20), FS alias RM bin SH (22) dan MH bin HM (32). Semuanya warga kabupaten Sampang.
Ketiga pelaku penganiayaan tersebut, kata Ipda Sujianto, kini telah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Selain mengamankan 3 tersangka, penyidik Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa video CCTV berdurasi 5 menit 36 detik, surat permohonan audiensi dan daftar hadir.
Penegak hukum Polres Sampang, menjerat Ke-3 pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun 6 bulan.
Wartawan: (Agung Ch)