Ada Apa, Kasus Kematian Virendy Disidangkan Secara Diam-diam, Keluarga Korban Tidak Diberitahukan

MAKASSAR – Kasus kematian mahasiwa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Maros.

Persidangan perkara terbunuhnya putra seorang wartawan senior di Kota Makassar yang sempat viral dan menjadi atensi publik di tanah air ini, terkesan berlangsung secara diam-diam tanpa adanya pemberitahuan kepada keluarga korban maupun masyarakat luas dan khususnya kalangan mahasiswa yang terus mencari tahu perkembangan kasus tersebut.

Ketika ditemui sejumlah wartawan usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Pedoman Rakyat, Minggu (03/03/2024) sore di Kafe Baca Jl. Adhiyaksa No.2 Makassar, James Wehantouw selaku ayah almarhum Virendy menyampaikan kekecewaannya dan kecamannya terhadap pelaksanaan sidang perkara yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.

“Ada apa dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros ? Kenapa sidang kasus kematian Virendy terkesan dilakukan secara diam-diam dan sama sekali kami keluarga tidak diberitahu ? Saya sendiri baru tahu setelah seorang teman media dan kenalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyampaikan jika perkara tersebut sudah bergulir di sidang Pengadilan Negeri Maros,” ungkapnya.

Menurut Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel ini, pihak keluarga besar dari almarhum Virendy, teman-teman mahasiswa dan masyarakat luas sudah lama menantikan kapan mulai digelar persidangan kasus tewasnya mahasiswa FT Unhas tersebut karena ingin hadir menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan perkara yang hingga kini masih terbilang penuh misteri.

“Kami keluarga almarhum kan ingin mendengarkan juga apa isi surat dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dibacakan di depan persidangan. Kami juga ingin mengetahui pasti pasal pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa ?,” tandas James yang saat ini memimpin media online pedomanrakyat.co.id dan sorotmakassar.com.

Sementara jaksa M. Alatas (Kasubsi Pidsus Kejari Maros) yang disebut-sebut sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kematian Virendy ketika dihubungi awak media via telepon selularnya, mengakui jika kasus termaksud sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Maros pada Kamis (29/02/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaannya dan terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam sidang perdana itu, majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros, Khairul, SH, MH selanjutnya menunda persidangan sampai Kamis depan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Ditanyakan terkait tidak adanya pemberitahuan tentang jadwal pelaksanaan sidang perdana kepada keluarga korban, jaksa senior di Kejari Maros itu mengakui pihaknya belum memberitahukan atau informasikan ke keluarga korban karena dalam sidang Kamis lalu baru dilakukan pembacaan surat dakwaan dan belum waktunya pemeriksaan saksi-saksi.

Menjawab pertanyaan soal status terdakwa yang diketahui tidak pernah ditahan sejak kasus ini masih bergulir di kepolisian, jaksa M. Alatas menegaskan bahwa setelah perkara ini dilimpahkan ke Kejari Maros dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Maros, kedua terdakwa penyebab terbunuhnya Virendy tersebut hanya dikenakan tahanan kota.

Penulis: Hadiri

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini