SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap ratusan pejabat pada Sabtu (27/4/2024) sore hari ini.
Undangan pelantikan ini tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo nomor 000/1109/438.6.4/2024. Surat tersebut diteken oleh Budi Basuki Kepala BKD Sidoarjo.
“Surat dimaksud berisi undangan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Pengukuhan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Sekolah di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada 2024.
“Berdasarkan surat tersebut, pelantikan dilaksanakan pada Sabtu sore mulai pukul 15.00 WIB di Pendopo Delta Wibawa di Jalan Cokronegoro nomor 1, Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media di Sidoarjo, pelantikan dilaksanakan di tiga lokasi. Selain di Pendopo Delta Wisata, juga dilakukan pelantikan secara virtual online di SMPN 2 Sidoarjo dan SMPN 4 Sidoarjo.
Pelantikan tercatat 495 pejabat pada Sabtu sore. Terdiri dari empat Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama. Mulai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo
Selain itu, terdapat 69 Pejabat Administrator, 158 Pengawas, 237 Kepala Sekolah Dasar Negeri dan 27 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri yang juga dilantik pada Sabtu sore hari ini.
Sebelumnya, ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dilantik pada 22 Maret 2024, dibatalkan pengangkatannya untuk memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 29 Maret 2024.
Diketahui Surat Menteri Dalam Negeri tersebut mencantumkan tanggal terakhir penggantian pejabat adalah 22 Maret 2024, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah 22 September 2024.
“Sebelumnya diberitakan, bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Ahmad Muhdlor Ali bakal dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo. Hal itu menyusul penetapan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito Karnavian mengatakan semua kepala daerah yang tersandung kasus menjadi tersangka statusnya akan dinonaktifkan. Sebagai gantinya, wakilnya yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt).
“Ada aturannya, semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka maka akan dinonaktifkan, yang naik Plt wakilnya,” kata Tito Karnavian di sela upacara puncak Hari Otoda ke XXVIII, di Balai Kota Surabaya.
“Namun, Tito tidak mengungkap apakah status Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, itu sudah nonaktif atau belum. Dia hanya menjelaskan soal peraturan yang mengharuskan kepala daerah dinonaktifkan bila tersangkut kasus.
“Itu saya bicara prosedur, kalau seandainya sudah ditetapkan, baru saksi enggak bisa nonaktif, kalau tersangka bisa dinonaktifkan, kalau seandainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain maka pemberhentian sementara, kalau terpidana baru pemberhentian permanen,” ungkap Mendagri Tito Karnavian, ” Kamis (25/04/2024).
Penulis: Kusnadi