SURABAYA – Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Divonis 9 Tahun Bui. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara kepada Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron, Selasa (22/8/2023) pukul 19.39 WIB. malam.
Sidang tersebut dipimpin oleh Darwanto selaku hakim ketua. Kemudian, dua orang hakim anggota, Alex Cahyono dan Fiktor Panjaitan.
Diikuti terdakwa Ra Latif secara online dari Jakarta yang dihubungkan layar monitor online dengan ruang sidang cakra, yang terdapat jajaran penasehat hukum terdakwa dan JPU.
Terdakwa Ra Latif yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, berkacamata, berkalung warna merah, dan duduk di kursi bersandar, menyimak pemaparan dan pembacaan draft putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian.
Seperti diketahui sebelumnya, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Meminta kepada Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya agar sidang Ra Latif Bupati Bangkalan Nonaktif segera diputuskan agar kinerja pemerintah daerah kabupaten Bangkalan normal kembali.
Hosen menyampaikan Kasus yang menimpa bupati Bangkalan menghambat kinerja pemerintah daerah kabupaten Bangkalan Lantaran banyak pejabat OPD dipanggil dan di jadikan saksi, sehingga tidak fokus dengan Kinerjanya” Ungkap Aktivis KAKI, Rabu 23 Agustus 2023.
Diketahui bahwa Moh Hosen Merupakan Salah Satu Pemuda Kabupaten Bangkalan yang mengawal kesuksesan Ra Abdul Latif Amin Imron, di Masa Kampanye ia dijuluki Panglima SALAM dan Akhirnya Oleh RKH Fuad Amin Imron di Panggil Panglima Bangkalan.
Konon katanya Moh Hosen (Panglima Bangkalan) pada Awal Ra Latif Menjabat Bupati Bangkalan sejak Tahun 2018 selalu berkoordinasi dengannya dalam menata sistem Kinerja pemerintah daerah kabupaten Bangkalan.
“Namun di pertengahan perjalanan, Panglima Bangkalan di geser oleh bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron dengan memasukkan Lawan Politik di Pilkada 2018 Akhirnya nasib bupati Bangkalan berakhir di tangan KPK.
Di informasikan, dalam sidang agenda tuntutan pada Selasa (25/7/2023), terdakwa Ra Latif dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, membayar uang pengganti Rp9,7 miliar subsider lima tahun kurungan penjara. Bahkan, ia juga dikenal sanksi pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 12A ayat UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, 12b ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No 21 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.
Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar satu miliar rupiah terkait dengan jual beli jabatan.
“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ujar Rikhi, saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, telah menjalani sidang vonis pada Senin (8/5/2023).
Hasilnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, divonis 2 tahun penjara, denda 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Kemudian, mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan.
Penulis: Korlip Nasional