Aksi Damai KJJT dan AWI di Polrestabes Surabaya Menuntut Ditindaklanjuti Arogansi, Intimidasi dan Persekusi Terhadap Wartawan

Surabaya Jawa Timur.
(Hosnews.id)
Aksi damai yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) melakukan demonstrasi di depan Polrestabes Surabaya menuntut pihak kepolisian segera menindak lanjuti tindakan arogansi, intimidasi, persekusi dan premanisme yang dilakukan oknum tokoh agama dan Organisasi Masyarakat (Ormas) terhadap Jurnalis atau Wartawan Slamet Maulana yang juga ketua KJJT, di kompleks Makam Botoputih Surabaya pada Minggu (29/05/2022) lalu.

Pada aksi damai tersebut dihadiri pula kuasa hukum KJJT, Sekjen KJJT , Team Advokasi KJJT dan Pengurus Lainnya. Dalam orasinya mereka meminta audiens secara langsung dengan Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., namun saat itu juga Kapolrestabes sedang melakukan kegiatan diluar, dan akhirnya diwakilkan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto Kamis,(02/06/2022).

Setelah melakukan audiens dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kuasa Hukum KJJT Muhamad Nahim yang didampingi Teguh Nusawantoro dan Sugeng Aprianto langsung mengadakan confrence press mengatakan 3 point penting daripada pertemuan yakni ;

1.Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, ada skema penanganan yang harus dilakukan secara prosedural

2.Bapak Slamet Maulana selaku pelapor secara normatif yuridis sudah menghormati prosedur penanganan perkara di kepolisian

3.Meminta Polrestabes Surabaya dalam hal ini harus serius menangani perkara karena seringkali terjadi mengintimidasi, menciderai, rekan-rekan jurnalis.

Muhamad Nahim juga menambahkan, apabila kasus ini ini tidak diselesaikan akan ada aksi yang lebih besar. ”Akan ada aksi lebih besar lagi, jika kasus ini tidak diselesaikan, “tegas Nahim.

Hasil daripada pertemuan kata Nahim, tetap akan menghormati apa yang menjadi tanggapan dari kepolisian.
“Jadi memang ada prosedur-prosedur hukum yang harus di lalui, “ungkapnya.

Lanjut Nahim, saat ini untuk pasal-pasal yang akan diberlakukan yakni pasal 335, pasal 311, dan persekusi. ”Dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terkait apa yang menjadi bukti-bukti yang dimiliki oleh Bapak Slamet Maulana, untuk segera kita ajukan, “ujar Nahim.

Selanjutnya Teguh Nuswantoro yang juga kuasa Hukum KJJT berharap, rekan-rekan KJJT bersatu untuk mendampingi proses perkara pelapor oleh Slamet Maulana.

“Kita tetap bersatu agar tidak terjadi lagi hal yang sama pada rekan-rekan yang lain, “kata Teguh.

Sedangkan pihak pelapor Slamet Maulana berharap rekan-rekan jurnalis tidak perlu takut dalam menyuarakan sesuatu.

“Kita didampingi nanti sama beliau pak Teguh sama bang Nahim, “pungkasnya Slamet..

Reporter : Adi

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini