SURABAYA – Diketahui Agen penyaluran tahu bulat dari PT Langgeng Jaya sudah bertahun tahun mengepul olehan makanan jenis tahu bulat. Pasalnya penyaluran ini sudah hampir 12 tahun tanpa adanya dokumen atau Izin Amdal (Anaslisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagaimana pasal dan Perundangan undangan mewajibkan untuk mengantongi izin Amdal.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Dalam UU ini tercantum dengan jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membuka, dan memasukkan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1. 00.000.000,00 (seratus juta) dan paling banyak Rp500.000000 uang lima ratus juta.
Berdasarkan laporan Masyarakat, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa jika Agen perusahaan besar dalam penyaluran Tahu bulat dimaksud tidak memiliki AMDAL akan bertentangan dengan UU perlindungan lingkungan hidup.
Kegiatan industri tanpa AMDAL bisa dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan izin operasi, bahakn pembekuan izin jika kegiatan tersebut dinilai menimbulkan dampak negatif lingkungan.
Dalam artian Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000.
Salah satunya diantaranya Agen pengusaha Tahu yang berada di kedingding surabaya diketahui tidak mengantongi surat izin harusnya dikelola dulu sesuai peraturan yang berlaku serta harus memiliki izin. Kami berharap pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perizinan dan Satpol PP untuk menindaklanjuti pemberitaan ini agar diketahui status pemilik gudang tahu bulat dan jika ditemukan pelanggaran untuk segera menyegelnya,” Ungkap Aktivis KAKI,” Ahad 3 Desember 2023.
Adapun pemegang Agen Penyaluran Tahu bulat atasnama bapak Yayat hampir sekitar (12) tahun itu, diduga tidak mengantongi surat Izin siup dan sebagai lainya Lingkungan Hidup, dirinyapun terkesan cuek ketika media ini mencoba melakukan konfirmasi. Yayat agen Penyaluran usaha Tahu itupun malah berdalih alasanya mau diurus kantetapi sampai (12 ) tahun lamanya elegal
Lantas atas sikap yayat yang dianggap merasa diri kebal hukum itupun di ingatkan wartawan media ini, “Kalau tidak adanya indikasi yang menyimpang kenapa harus ditutupi, harusnya dibuka saja izin sesuai aturan yang berlaku, ujar,
Pengusaha yang berada jalan, Raya Kedingding Surabaya Jawa Timur
Selama dua tahun 12) sodara yayat yang pemilik tahu bulat pura pura gak tau kalo usaha harus punya mengantongi surat izin,” pungkasnya.
Penulis: KUSNADI