SURABAYA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung RI usai terlibat pungutan liar atau pungli dan kasus narkoba. Andi diketahui baru 4 bulang menjabat sebagai Kajari Madiun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH membenarkan kabar terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin. Mia pun menjelaskan terkait kronologi pencopotan terhadap yang bersangkutan.
Hal itu diawali Mia yang berinisiatif melaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap para Kajari se-Jawa Timur.
“Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang diperlukan,” ungkap Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).
Kunjungan tersebut ia untuk mengambil sampel urine dan rambut, mengingat saat itu seluruh Kajari hadir di Kantor Kejati Jatim.
“Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi tidak yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan.
Hasil tes urine keluar. Salah satu kajari yakni Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kajari Madiun positif narkoba. “Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tandas Mia.

Moh Hosen Ketua Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW JATIM Apresiasi Dr. Mia Amiati, SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) soal pencopotan Andi Irfan Syafruddin kepala kejaksaan negeri Madiun yang telah melakukan pelanggaran Melawan hukum terkait indikasi pungli dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis Sabu atu narkoba.
Seharusnya penegak hukum mematuhi hukum ini Malah melanggar hukum dan akhirnya tersandung hukum bagaimana nasib negara jika pengacara negara melanggar hukum. Perbuatan oknum jaksa tersebut telah mencoreng marwah dan martabat Korps Adhyaksa republik Indonesia.
Hosen Aktivis KAKI Meminta Dr. Mia Amiati, SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAM Intelijen Kejagung untuk memeriksa/Tes urine seluruh jaksa di jawa timur bukan hanya di kabupaten Madiun saja. Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap Korps Adhyaksa dan jika ditemukan ada oknum jaksa yang positif mengkonsumsi Sabu atau narkoba untuk dipecat dan di Sanksi dengan seberat-beratnya.
Lanjut, Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) siap menyoroti dan menyurati perilaku Oknum jaksa nakal di wilayah Jawa timur untuk disampaikan kepihak kejaksaan tinggi Jawa timur dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satgas 53 Kejagung,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 10 Juni 2023.
Diketahui, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dimutasi. Ketiganya yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang Kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
Pemindahan ketiga oknum jaksa ini untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus pungutan liar dengan nominal miliaran rupiah.
Penulis: Hosnews