JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)- Kepala Kepolisian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Barat memecat dan mempidanakan AKP SW. AKP SW diduga terlibat kasus penipuan tukang bubur yang anaknya dijanjikan masuk polisi dengan membayar Rp 310 juta.
“Saya perintahkan Kabid Propam yang seperti ini diproses, pecat, dan dipidanakan. Kami tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi,” kata Sigit saat memberikan pengarahan pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang disiarkan melalui kanal YouTube STIK Polri di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Listyo Sigit mengatakan bahwa pihaknya terus mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dengan rekrutmen anggota Polri. “Sanksi tegas akan diberikan. Selain itu, Polri membutuhkan anggota yang perekrutannya dengan benar,” kata Kapolri.
Namun, Kapolri masih mendengar ada kejadian transaksional proses rekrutmen anggota Polri yang melibatkan perwira polisi berpangkat AKP. Meskipun kasus itu terjadi pada tahun lalu, ditegaskan oleh Kapolri bahwa kasus tersebut diproses secara tegas dan pelaku diberhentikan dengan tidak hormat dan dipidanakan.
Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main. Saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu baru diproses sekarang, melibatkan pangkat AKP,” tutur Listyo Sigit.
Kapolri mengingatkan seluruh jajaran agar kejadian tersebut jangan terulang. Oleh karena itu, ia memerintahkan beri sanksi tegas kepada anggota yang melanggar. “Jadi, yang begini-begini jangan terjadi lagi,” kata Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri menegaskan bahwa Korps Bhayangkara ingin mendapatkan anggota melalui proses yang benar. Jika terjadi proses transaksi, semua pihak yang terlibat mulai dari hulu hingga hilir diproses tegas.
Jadi, kalau ada yang transaksi, cari dari hulu sampai hilir, pasti kami proses,” ujar Listyo Sigit.
Kapolri juga mengingatkan jajaran untuk menjaga nama baik institusi agar terus mendapat kepercayaan masyarakat. “Jaga citra Polri, perjuangan ini tentunya sangat berat.
Kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021. Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp 310 juta.
Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi. Proses rekrutmen anggota Polri dengan sistem yang sangat ketat. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, hal itu dipastikan penipuan alias bohong.
Polda Jawa Barat memberi sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berpangkat perwira berinisial AKP SW di Cirebon. Ia diduga terlibat penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu. SW berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Kini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya.
Adapun Pencopotan ini berdasarkan Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang ditandatangani oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus, yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar,” pungkasnya.
“Menyikapi persoalan tersebut, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggota oknum polisi yang melanggar aturan kepolisian republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah: Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Jadi benar Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh jajaran agar kejadian tersebut jangan terulang. Sampai Kapolri memerintahkan beri sanksi tegas kepada anggota yang melanggar.
Beliau juga menegaskan bahwa Korps Bhayangkara ingin mendapatkan anggota melalui proses yang benar. Jika terjadi proses transaksi, semua pihak yang terlibat mulai dari hulu hingga hilir diproses tegas.
Karena tidak menutup kemungkinan dikemudian hari jika polisi lulus rekrutmen dimintai uang untuk masuk jadi polisi akan melakukan hal yang sama. Maka dari itu persoalan yang melanggar hukum jangan dilakukan demi kepolisian republik Indonesia yang Presisi hakiki.
Kami selaku pegiat anti Korupsi Indonesia siap melaporkan oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik kepolisian Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun ke Kadiv Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Syahardiantono,” ungkap Aktivis KAKI.
Penulis: Netti Herawati, SE
