BANGKALAN – Dalam tangani perkara persidangan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bangkalan selalu Profesional dalam menuntut dan mengadili segala perkara yang sudah berada di meja hijau untuk dipersidangkan. Sebagai pengacara negara kejaksaan negeri Bangkalan tentunya mengikuti peraturan yang sudah diamanahkan oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Begitu juga dengan Pengadilan Negeri Bangkalan mengadili perkara apapun sesuai aturan Mahkamah Agung Republik Indonesia demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa yang merupakan patokan dalam persidangan. Jadi sudah layak kedua Birokrasi ini mendapatkan apresiasi dari kalangan organisasi pergerakan maupun khalayak masyarakat.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Apresiasi kinerja kejaksaan dan pengadilan negeri Bangkalan soal persidangan selalu terbuka transparan dan profesional.
Masyarakat Bangkalan diharap percaya dengan kejaksaan dan pengadilan negeri Bangkalan jika ada berita kurang baik tentang kedua Birokrasi tersebut itu hanya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang mau menang sendiri tanpa dasar hukum yang memenuhi syarat karena bagaimanapun Jaksa dan Hakim lebih paham dalam ketentuan perkara pidana.
Menyikapi hasil tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal perkara arisan online pada hari Senin 22 Mei 2023, Moh Hosen mengatakan bahwa Jaksa tidak asal menuntut sebuah Perka tanpa fakta persidangan. Dipersidangan sudah jelas bahwa Saksi Ahli pidana menyatakan bahwa dirinya hanya mendengarkan dari keterangan penyidik dan tidak tahu asal mulanya. Sedangkan Ahli Perdata menyatakan Bahwa ini bukan urusan perdata melainkan pidana tapi soal pidana yang paham saksi Ahli pidana.
“Bicara kerugian dalam arisan online GET-40 Juta, sudah tidak ada yang dirugikan karena semua uang yang sudah masuk dikembalikan oleh owner INA sesuai nomor rekening atasnama masing-masing anggota sebagai bentuk rasa tanggung jawab. Lantas apalagi yang mau dipermasalahkan dalam sidang tuntutan kalau tuntutan jaksa 6 bulan itu sudah wajar berdasarkan pertimbangan dan gelar perkara tim eksekusi Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Disoal Pengacara untuk Inayah, hosen menyampaikan, bahwa Ina tidak menggunakan jasa pengacara karena menurutnya perkara ini sebenarnya tidak harus di perkarakan, namun bagaimana lagi sudah masuk persidangan. Kami percaya jaksa dan hakim pengadilan negeri Bangkalan lebih mengerti hukum soal Perkara pidana.
Sebelumnya kami sudah koordinasi dengan pengacara Kondang Indonesia Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H.M.H dalam persoalan Perkara ini, beliau menyarankan untuk minta Restoratif Justice (RJ) namun penyidik polres Bangkalan tidak berani tanpa ada persetujuan dari pihak pelapor. Sebagai terlapor ina hanya mengikuti prosedur persidangan dengan membawa bukti bukti bahwa seluruh uang anggota sudah dikembalikan semua tanpa ada sisa satupun yang dirugikan,” ungkap Aktivis KAKI,” Jumat (26/05/2023).
Penulis: Netti Herawati,SE
