Aktivis KAKI Apresiasi KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang, Berikut Keterangan Nurul Ghufron

JAKARTA – Semarak melawan hukum yang kerap dilakukan oknum pejabat bukan rahasia umum lagi di pemerintah Republik Indonesia bahkan pelakunya tidak nanggung-nanggung yaitu dari oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang kinerjanya mengaudit anggaran negara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim penyidik telah menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang.

Namun Nurul Ghufron belum bisa mengungkapkan kasus yang menyeret nama Pius Lustrilanang sehingga dilakukan upaya paksa penyegelan tersebut. Pasalnya, pihaknya masih berupaya mengusut kasus tersebut, termasuk salah satunya dengan menyegel ruang kerja Pius di Kantor Pusat BPK di Jalan Gatot Subroto, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah? Sekali lagi untuk karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023) kemaren.

Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pengusutan kepada awak media setelah menerima informasi dari tim KPK yang berada di lapangan. Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat.

Disisi lain Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel Ruang Kerja Anggota KPK Pius Lustrilanang sebagai bukti bahwa KPK tidak main main dengan Hukum Tindak Pidana Korupsi.

Aktivis KAKI berharap Oknum Pejabat Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diberi sanksi pasal berlapis sebagaimana ketentuan UU Tipikor yang berlaku karena oknum ini merupakan pejabat pengaudit anggaran negara yang diduga telah berani melawan hukum UU Nomor 28 Tahun 1999.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sebelumnya Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur melaporkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan laporan langsung di terima Ketua KPK FIRLI BAHURI untuk diperiksa karena terindikasi pengauditan keuangan negara di Jawa Timur dinilai Janggal,” Ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 14 November 2023.

Penulis: KUSNADI

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img