JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi harus dijadikan evaluasi bersama bagi seluruh prajurit yang berdinas di dalam maupun di luar struktur TNI.
“Jangan dilihat negatifnya berita itu, mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI,” tutur Yudo, Sabtu (29/7/2023).
Yudo juga meminta seluruh prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI supaya terus menjalin komunikasi. Ia berharap seluruh prajurit TNI solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI.
Yudo juga menitipkan pesan khusus kepada Marsekal Madya (Marsdya) Kusworo yang akan bertugas menjadi Kepala Basarnas menggantikan Marsdya Henri Alfiandi supaya tak ‘lepas dari induknya’ yakni TNI.
Pesan serupa juga ia titipkan kepada Laksamana Madya (Laksdya) Irvansyah yang akan menjadi Kepala Bakamla menggantikan Laksdya Aan Kurnia.
“Kepada para pejabat yang nantinya bertugas di luar, kepada Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irvansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing- masing bahwa aku ini TNI.
Yudo juga meminta kepada Kusworo dan Irvansyah untuk membina para prajurit TNI yang bertugas di Basarnas dan Bakamla. Ia juga memerintahkan para prajurit TNI yang berdinas di Bakamla dan Basarnas dalam seminggu harus pakai seragam TNI.
“Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer.
“Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara,” Imbuhnya.
Pihak KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Dua di antaranya adalah Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi serta Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baru-baru ini pihak Puspom TNI menganggap penetapan Hendri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Puspom TNI atas polemik penanganan kasus ini.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan seluruh kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka suap proyek di Basarnas telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengklaim telah melibatkan pihak Puspom TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.
Ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mendapatkan Apresiasi dari Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Apresiasi Kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tegas dalam menyikapi polemik dugaan kasus suap yang menimpa anggotanya Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta dengan adanya pemberitaan kasus Suap di Basarnas mengevaluasi bersama bagi seluruh prajurit TNI yang berdinas di dalam maupun diluar struktur TNI untuk bekerja sesuai pokok dan fungsi menjalankan tugas negara.
TNI memiliki tugas pokok dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam konteks operasi, tugas pokok TNI dibagi menjadi dua bentuk yakni operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dikutip dari Lemhannas, OMP merupakan segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia dan atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa terdapat 14 tugas pokok TNI dalam OMSP yakni mengatasi gerakan separatisme bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; dan mengatasi aksi terorisme.
Selanjutnya, TNI juga dapat dikerahkan untuk mengamankan wilayah perbatasan; mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; serta melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Tidak sampai disitu, tugas OMSP lainnya untuk TNI meliputi pengamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; serta memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Kemudian, membantu tugas pemerintahan di daerah; membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; serta membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia juga termasuk dalam tugas TNI dalam OMSP.
Adapun tiga tugas OMSP TNI lainnya adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
“Namun kenyataannya, diduga masih banyak oknum TNI bekerja menjadi bekingan perusahaan swasta (PT) di Indonesia, menjadi keamanan sebuah pabrik, gudang, Rumah Sakit, perkapalan dan lainnya sebagainya. Menurut kami kerjaan sampingan ini tidak menutup kemungkinan mengganggu tugas negara yang telah diamanahkan dalam artian tidak konsisten dalam bertugas.
Maka apabila ada Oknum TNI melaksanakan tugas diluar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) TNI, kami Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan ke bapak panglima TNI atau yang membidangi pelanggaran etik kepegawaian TNI agar tupoksi sebagai militer negara tetap pada porsinya,” ungkap Aktivis KAKI.
Penulis: Kusnadi