BANGKALAN – Korupsi atau mencuri merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang umum dilakukan sebagai berikut:
1•Kerugian keuangan negara
2•Suap-menyuap
3•Penggelapan dalam jabatan
4•Pemerasan
5•Perbuatan curang
6•Benturan kepentingan dalam pengadaan
7•Gratifikasi
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Apresiasi Polres Bangkalan telah berhasil menetapkan 4 perangkat desa Karang gayam kecamatan blega kabupaten Bangkalan dalam tindak Pidana korupsi dana desa.
Keempat tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidanan korupsi dana desa di desa Karang Gayam pada tahun anggaran 2016.
Adapun 4 tersangka tersebut yakni, R (57) menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades), ZA (50) sebagai bendahara, US (57) sebagai sekretaris dan MH sebagai ketua BPD Desa Karang Gayam,” tuturnya, Sabtu (16/07/2022).
Penyebab-penyebab terjadinya korupsi yang paling utama diantaranya yaitu;
Aspek Individu
Pelaku korupsi Apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebabsebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan.
Sebab-sebab seseorang terdorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut:
åSifat Tamak Manusia
åMoral Yang Kurang Kuat Menghadapi Godaan
åPenghasilan Kurang Mencukupi Kebutuhan Hidup Yang Wajar
åKebutuhan Hidup Yang Mendesak
åGaya Hidup Konsumtif
åMalas Atau Tidak Mau Bekerja Keras
åAjaran-Ajaran Agama Kurang Diterapkan Secara Benar.
Aspek Organisasi
Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi.
Diantara penyebabnya yakni:
åKurang Adanya Teladan Dari Pemimpin
åTidak Adanya Kultur Organisasi Yang Benar
åSistem Akuntabilitas di Instansi Pemerintah Kurang Memadai
åKelemahan Sistem Pengendalian Manajemen
åManajemen Cenderung Menutupi Korupsi Di Dalam Organisasinya.
PENULIS : EKA PUJI ASTUTI