Aktivis KAKI Dukung Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KPU RI Jika Terbukti Langgar Kode Etik

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) republik Indonesia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat mengajukan permohonan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Senin (04/09/2023).

“Para pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut. Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik , August Mellaz sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” terang Bagja.”

“Ada dua pokok aduan dalam perkara ini. Pertama, para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para teradu didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.

Terkait dengan pembatasan akses silon, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada para teradu tanggal 30 April 2023 yang pada pokoknya menyatakan KPU wajib membuka akses pembacaan data Silon seluas- luasnya kepada Bawaslu. Namun para teradu tidak merespons surat tersebut.

Para pengadu masih menghadapi pembatasan pelaksanaan tugas pengawasan dan para teradu tidak memberikan respon terhadap surat tersebut serta tidak ada iktikad baik dari para teradu untuk memberikan akses data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh,” Ujar Lolly.”

“Para pengadu kembali mengirim surat imbauan kedua yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan terhadap berkas administrasi Bakal Calon yang terdapat pada Silon.

Silon yang diberikan para teradu kepada para pengadu hanya dapat melihat halaman depan/beranda. Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Pengadu kembali menyurati teradu untuk ketiga dan keempat kalinya. Dalam surat keempat, didapat respon yang pada pokoknya menyatakan data dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud memuat informasi yang rahasia.

Para teradu juga menyatakan akan membuka data dan dokumen pencalonan bakal calon apabila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu.

Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bawaslu.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) untuk DKPP Memberhentikan sementara Anggota KPU RI jika sudah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Pemilu sebagai bentuk ketegasan dan ke profesionalan kinerja DKPP selaku Dewan Kehormatan kepercayaan republik Indonesia.

Karena dikala pelanggaran dibiarkan tanpa ada sanksi sebagaimana peraturan undang-undang KPU maka pemilu 2024 dan selanjutnya akan menjadi rancu sehingga Pemilu di Indonesia dinilai tidak sehat dan menyehatkan dengan istilah Demokrasi politik Indonesia bisa dipermainkan oleh oknum penyelenggara Pemilu yang tidak bertanggung jawab atas sumpah sumpah waktu pelantikan.

Aktivis KAKI juga meminta kepada DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU Provinsi maupun Kota/Kabupaten jika terdapat pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu agar keadilan tetap terwujud di muka bumi Indonesia tercinta ini, karena dizaman pemilu sekarang tidak lepas daripada indikasi perputaran uang Politik dengan beracuan NPWP ( Nomor Piro Wani Piro), ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 5 September 2023.

Penulis: Korlip Nasional

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img