
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan.
Penetapan itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana lewat pesan singkat, Jumat (24/11/2023).
Diketahui Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI.
Pria kelahiran Manado itu lantas menjadi Komisioner KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, dan Nurul Ghufron, dan dilantik pada 20 Desember 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.
“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 24 November 2023.
Sementara Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Pengganti FIRLI BAHURI yang telah menyalahi aturan melawan hukum sebagai pimpinan KPK .
Nawawi Pomolango merupakan sosok berjiwa Patriot di antara empat orang pimpinan KPK. Dalam segi keilmuan, Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim tipikor. Dan ia juga diterima dan dipercaya semua pihak, baik pegawai KPK dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan ASN KPK.
Aktivis KAKI berharap Ketua KPK Nawawi Pomolango dapat mengamalkan 5 asas pedoman KPK dengan baik jangan seperti Mantan Ketua KPK FIRLI BAHURI melanggar peraturan KPK akhirnya terbelenggu dan bikin malu sendiri.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
“Serta jangan sampai tebang pilih dalam menindak Pejabat pelawan hukum, dalam artian sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi di Indonesia harus berani mengambil sikap profesional dalam menjalankan Amanah Negara dan jangan seperti Mantan Ketua KPK FIRLI BAHURI yang sulit di ajak komunikasi,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 25 November 2023.
Penulis: Kusnadi