BALI INDONESIA, Hosnews.id – Telah terjadi penangkapan terhadap oknum Polisi Polda Bali dengan nama Briptu Made Bayu Ananta Boga Wilbuja di duga terlibat kasus penipuan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat.
Laporan di buat oleh Gede Agus Sartiawan terkait kerugian yang di alami dengan kelakuan oknum Polisi tersebut. Kerugian apa yang di maksud Pak Gede Agus Sartiawan adalah Oknum tersebut meminjam uang Rp 35 juta untuk sekolah pendidikan alasannya dengan menjaminkan sebuah mobil yang bukan milik oknum tersebut tapi boleh merental dari pihak lain.
Dari pemilik rental bernama Pak Iputu Jalanti Dermawan. Karena mobil pemilik rental hilang maka mobil tersebut di cari sesuai petunjuk GPS mobil yang hilang tersebut berada ditempat Pak Gede Agus Sartiawan.
Setelah saling bertemu serta bermusawarah maka dikabarkan mobil pemilik rental Pak Iputu Jalanti Dermawan diketahui di jaminkan oknum tersebut dengan tujuan meminjam uang 35 juta ke Pak Gede Agus Sartiawan.
Oknum polisi tersebut bekerja di reskrim Polda Bali sesuai yang diketahui oleh Pak Gede Agus Sartiawan.
Mobil dengan Nopol DK 1407 OS jenis sedan Xenia yang di jadikan jaminan oleh Oknum Briptu Bayu Ananta yang bukan milik Oknum menjadi bukti bahwa ada pelanggaran kode etik kepolisian dan melanggar pasal 378 KUHP Terbukti sudah merugikan meresahkan masyarakat Bali atas perbuatannya.
Maka pihak yang merasa dirugikan sudah melaporkan ke KE PROPAM POLDA BALI pada tanggal 14/04/2023 serta berharap ada ke proses hukum untuk Oknum tersebut dan mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang sudah dirugikan oleh oknum tersebut.
Sementara Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Meminta Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.S.I, harus objektif dan serius tangani dugaan kasus penipuan Sebagaimana pasal 378 KUHP sebagai bukti kapolda Bali merupakan pimpinan Polisi yang bijaksana dalam penegakan hukum tanpa harus ada pandang bulu.
Jangan karena oknum polisi tersebut merupakan jajarannya harus dibela tanpa Menghormati pelayanan masyarakat yang telah mengadukan Keluhan kepada pihak kepolisian. Jika sudah terbukti oknum polisi tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran etik kepolisian dan Kapolda Bali diam saja tanpa memberi Sanksi Sebagaimana diatur dalam undang-undang kepolisian.
Wajar saja Dikenakan PTDH sebagai hukuman karena sudah menggadaikan institusi Polri dengan berani mencetak Kta anggota kepolisian sebagai id untuk mengkaburi masyakat,apakah benar disinyalir ada hubungan saudara dari wakapolda bali ? ini masih menjadi misteri sementara di Polda Bali sendiri bukan jadi rahasia umum lagi tapi seolah- olah dipeti es kan.
Bahkan banyak teman sejawat Bayu yang bergotong rotong membantu membayar kekorban,sungguh luar biasa,terkesan ada pembiaran didalam Polda Bali.
Maka ditengarai Kapolda bali Sudah tidak menghargai keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum di internal kepolisian. Ini akan merusak marwah, Harkat dan Martabat kepolisian Sebagai polisi presisi yang dikukuhkan kapolri dalam pelayanan pengayoman, ketertiban dan pengamanan masyarakat Republik Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI, Ahad 7 Mei 2023.
Penulis: Netti Herawati, SE