Aktivis KAKI; Ketua Dewas KPK Berikan Pelanggaran Etik Berat Pada KPK Jika Tidak Bekerja Berdasarkan 5 Asas Pedomannya

JAKARTA , Sorotan publik luar biasa terhadap lembaga Antirusuah Indonesia diantaranya Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dan dugaan namanya disebut dalam pembocoran data penyelidikan di Kementerian ESDM.

Belum usai Firli Bahuri, muncul lagi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak – pengganti Lili Pintauli Siregar – yang turut menjadi perbincangan karena ada indikasi perbincangan khusus dengan seorang pejabat Kementerian ESDM. Dalam perbincangan yang mencuat, Johannes Tanak dan pejabat tersebut membicarakan soal bisnis.

Perbuatan Johannes Tanak dinilai melanggar etik berat, berhubungan dengan pihak berperkara. Sebab, pejabat ESDM yang dimaksud disebut terkait dengan kasus Tukin Kementerian ESDM yang tengah disidik KPK. Ini dinilai tidak sesuai dengan 5 asas pedoman KPK dalam melaksanakan tugas negara.

Secara umum, Dewan Pengawas menjadi pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dewan Pengawas KPK yang dibentuk Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi pihak yang mengawasi KPK secara eksternal.

Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK). 

Tugas dan kewenangan Dewas KPK sendiri sejatinya sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Ada sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi. Berikut adalah tugas dari Dewan Pengawas KPK: 

1.Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2.Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

3.Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

4.Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  1. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

6.Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas membuat laporan berkala satu kali dalam satu tahun dan laporan tersebut disampaikan kepada Presiden dan DPR. Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya dengan ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Sedangkan sistem kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Lima asas meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

  1. Kepastian Hukum
    Asas yang pertama adalah asas kepastian hukum.Asas ini mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara.
  2. Keterbukaan.
    Asas keterbukaan yang dimaksud adalah transparant pada masyarakat.

KPK harus menyadari terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Informasi tersebut adalah tentang penyelenggaraan negara.
Selain itu, KPK juga harus tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

  1. Akuntabilitas.
    Asas ini adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  2. Kepentingan Umum.
    Asas kepentingan umum berarti mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif
  3. Proporsionalitas.
    Asas yang terakhir adalah asas proporsionalitas.
    Asas ini mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Jika Ketua KPK Firli Bahuri maupun Wakil Ketua KPK Johannes Tanak melanggar dari 5 asas pedomannya maka keduanya dinilai sudah mencoreng Marwah dan Martabat kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu KAKI berharap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean melaporkan kepada presiden dan DPR untuk memecat keduanya,” ungkap Aktivis KAKI, Senin 17 April 2023.

Penulis : Kusnadi

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img