Aktivis KAKI: Masyarakat Bangkalan Jangan Asal Pilih Kepala Daerah Kalau Tidak Ingin Menyesal di Kemudian Hari

BANGKALAN – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau lebih dikenal dengan sebutan PILKADA, yaitu pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala Daerah.

Sedangkan Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupatenjkota merupakan lembaga legislatif daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi.

Adapun tugas dan fungsi kepala daerah; Pertama, yaitu sebagai kepala daerah otonom yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah. Kedua, sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan/ Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.

   Bicara pilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan di 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Mengatakan, masyarakat bangkalan jangan asal pilih kepala Daerah kalau tidak ingin menyesal di kemudian hari karena jika salah pilih yang rugi bukan hanya pemerintah melainkan rakyat sendiri," kata Hosen Aktivis KAKI, Jumat (28/06/2024).

Masyarakat harus tahu aspek-aspek karakter pemimpin yang mau dipilih dan tentunya memiliki kepribadian, antara lain; bersikap religius, jujur, toleran, berdisiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, bersikap demokratis, memiliki rasa ingin tahu, menghargai prestasi, cinta damai, peduli sosial, peduli lingkungan, dan memiliki tanggung jawab.

Setidaknya ada 7 Indikator dimiliki pemimpin berkarakter, yaitu: kesadaran diri; memperlakukan orang lain atas dasar persamaan derajat serta memiliki empati; terbuka dengan ide-ide, opini atau saran dari orang lain; menghargai pesaing; cerdas, teliti dan tangguh; memiliki rasa kehormatan dan disiplin pribadi; memiliki kemampuan.

Karena seyogyanya seorang pemimpin mampu melatih individu-individu lain untuk mewujudkan visi yang bersifat seragam. Seorang pemimpin diharuskan mampu melibatkan diri dalam unsur keberagaman yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu menjadi pemimpin ideal yang mampu membawa misi ke arah yang baik dan tetap teguh merangkul semua elemen masyarakat.

Oleh karenanya, masyarakat bangkalan harus mempunyai kepribadian untuk memilih kepala Daerah Kabupaten Bangkalan di Pilkada 27 November 2024. Harus tahu latar belakang pemimpin yang mau dipilih menjadi kepala Daerah, dalam artian, sudahkah berpengalaman di bidang Kepemerintahan Birokrasi atau belum. Yakni jangan asal ikut ikutan memilih karena dikasih uang oleh salah satu tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan.

“Dan satu lagi, masyarakat jangan terlalu percaya dengan janji janji politik yang disampaikan oleh para calon Bupati dan Wakil Bupati Karena janji politik lebih manis daripada madu lebih putih daripada susu. Karena tidak menutup kemungkinan Janji janji politik yang disajikan para kandidat calon bupati dan wakil bupati setelah sukses hanyalah tinggal cerita tanpa bukti nyata dan berakhir dengan kecewa.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini