BANGKALAN – Prosedur apabila ada petugas yang ingin masuk ke rumah pribadi seperti Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Bangkalan yang didampingi anggota Polres Bangkalan saat memeriksa jaringan listrik rumah Calon Bupati (Cabup) Bangkalan nomor urut 2, Mathur Husairi di Jalan Teuku Umar kemayoran, Kecamatan Kota Bangkalan, bila masuk tanpa izin dapat ditindak pidana.
Moh Hosen aktivis KAKI Jatim menjelaskan jika petugas PLN harus menunjukkan identitas petugas dan surat tugas resmi untuk apalagi ingin memeriksa. Kita berhak menolak apabila petugas itu tidak dapat menunjukkan identitas petugas dan surat tugas resmi.
Contoh kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh petugas adalah memasuki rumah Anda secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Jika demikian, petugas tersebut dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
"Oleh karena itu, jika memang petugas PLN itu datang ke rumah Anda tanpa mematuhi prosedur-prosedur, demi keamanan Anda, Anda berhak untuk meminta mereka menunjukkan identitas dan surat tugasnya. Jika tidak bisa diusir atau dilaporkan secara pidana," tegas Hosen KAKI, Senin (7/10/2022).
Diberitakan sebelumnya Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) di dampingi anggota Polres Bangkalan memeriksa jaringan listrik rumah Calon Bupati (Cabup) Bangkalan nomor urut 2, Mathur Husairi di Jalan Teuku Umar kemayoran, Kecamatan Kota Bangkalan. Pemeriksaan itu menyusul adanya laporan dari salah seorang warga bahwa Mathur disenyalir melakukan tindakan instalasi listrik ilegal.
Menurut salah seorang warga inisial ACH mengungkapkan, bahwa Kwh meter di rumah Cabup Nomor Urut 2 itu dayanya hanya 900 watt tapi dalam rumahnya terpasang sejumlah AC dengan ukuran masing 1 PK, sehingga tidak mungkin mampu mengaliri listrik dengan daya 900 watt.
“Modus yang dia lakukan dengan cara ngelos atau di jamper jaringan lisrik, sehingga dengan daya 900 watt mampu memakai beberapa ac dan peralatan listrik lain dengan biaya yang jauh lebih murah,” ungkapnya. (Syaif)