Ad

Aktivis KAKI: Politik di PILKADA 2024 Tidak Lepas Daripada Kalimat NPWP

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum merupakan Lembaga Negara Penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum.

TUJUAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, profesional dan berintegritas. Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efesien, dan efektif. Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam Pilkada Serentak 27 November 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Komisioner KPU RI maupun KPUD Kabupaten/Kota bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana peraturan UU KPU,” ujar Hosen KAKI, Kamis (10/10/2024).

Karena seyogyanya KPU adalah Komisi Pemilihan Umum bukan Komisi Pemilihan Uang dalam artian Calon Bupati dan Wakil Bupati yang punya Modal Besar bekerjasama dengan oknum Komisioner KPU RI, KPUD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan suara kemenangan.

Politik uang memang dilarang tapi surve membuktikan jika calon di Pilkada tidak punya bekal dana dan hanya berkampanye tentang larangan monypolitik sulit untuk memenangkan Demokrasi Politik Praktis di tanggal 27 November 2024.

       "Pada umumnya masyarakat menanyakan siapa calon yang akan dipilih dan apakah ada uangnya, maka dari itu politik di Pilkada 27 November 2024 tidak lepas daripada Kalimat NPWP ( Nomor Piro Wani Piro). Dengan dalih masyarakat pasti bertanya mana calon yang mau dipilih,  Nomor berapa dan berani bayar berapa.

Persoalan seperti ini yang sebenarnya akan merusak Demokrasi Politik tapi mau bagaimana lagi kalau zamannya sudah seperti itu dan jika tidak ada anggarannya masyarakat kebanyakan tidak mau mencoblos dan berpikir lebih baik diam dirumah.

Perlu diketahui bahwa Politik uang sulit untuk diberantas karena terindikasi penyelenggara pemilu sendiri tidak menutup kemungkinan juga menerima uang dari oknum calon kandidat maupun timsesnya sehingga pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan monypolitik hanya tinggal simbolis saja,” ungkap Hosen KAKI. (Syaif)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img