SURABAYA – UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.
Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Menyampaikan bahwa Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lanjut Hosen, penahanan terhadap 7 orang aktivis (Musfiq selaku korlap aksi dan enam anggota lainnya yaitu Fajar, Rofiq, Farisi, Aizar, Mahbub, dan Rizal) saat melakukan aksi di depan gedung dinas pendidikan provinsi Jawa Timur, Jumat (16/06/23) kemaren itu dinilai kurang baik.
Dimohon Polrestabes Surabaya untuk melepaskan ke 7 Aktivis pendemo tersebut karena mereka bergerak bukan tanpa dasar yang kuat disitu mereka membawa berbagai alasan dalam melakukan Demonstrasi.
Kami menilai penahanan ini semacam ada pembungkaman terhadap pasal 28 UU Nomor 9 Tahun 1998 kalau seperti itu dimana letak perlindungan hukum bagi para penyampai pendapat dan dimana letak Demokrasi Pemerintah.
Begitu juga kepada Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur jangan mengajarkan perkara kurang baik kepada publik karena seyogyanya Pejabat pendidikan memberikan contoh yang baik kepada seluruh elemen masyarakat di provinsi Jawa Timur.
Kalau hanya Kerusakan Pagar menjadi alasan penahanan 7 Aktivis di Polrestabes Surabaya itu bukan alasan yang tepat untuk dilakukan, Karena disetiap dinas itu disiapkan dana pemeliharaan terus buat apa adanya dana tersebut jika tidak diperuntukkan perbaikan.
Perlu diketahui Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan yang dimaksud dengan “merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sementara yang dimaksud dengan “menghancurkan” adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
Kalau pagar dimaksud masih bisa diperbaiki dan di gunakan kembali apa beratnya untuk mengeluarkan anggaran perbaikan, tidak tahu lagi kalau memang ada niat untuk membungkam atau membunuh karakter seorang Aktivis.
Kami harap KADISPENDIK Provinsi Jawa Timur Dr.Ir.H. WAHID WAHYUDI, MT menyadari akan penyampaian Aktivis Jaka Jatim bahwa dugaan korupsi yang mereka sampaikan tidak menutup kemungkinan benar adanya.
Percuma bergelar doktor dan insinyur kalau jiwa sosialnya tidak dipakai bahkan tidak ada ketegasan dan keberanian dalam menyikapi persoalan yang dibawa para pendemonstrasi. Seharusnya Wahid Wahyudi Jentelmen menghadapi persoalan, sehingga menemukan sebuah solusi yang terbaik untuk menyelesaikan Dugaan kasus korupsi yang dituduhkannya,” ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 20 Juni 2023.
Penulis: Honsnews