JAKARTA – Diketahui Amzulian Rifai terpilih mendapatkan suara terbanyak sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode Juli 2023-Desember 2025. Selain itu, Siti Nurdjanah terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial dalam rapat pleno terbuka pemilihan pimpinan KY yang baru.
Amzulian dan Siti terpilih sebagai pimpinan KY menggantikan Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ, yang sebelumnya menjabat Ketua KY dan Wakil Ketua KY periode Januari 2021-Juni 2023.
Dalam Rapat pleno pemilihan pimpinan KY itu dihadiri 7 komisioner KY yang melakukan pemilihan. Dalam sambutannya, Amzulian mengaku akan selalu bekerja keras.
Pertama-tama, saya dan Bu Siti Nurdjanah selaku ketua dan wakil ketua terpilih, saya berterima kasih kepada seluruh anggota Komisi Yudisial yang telah memberikan dukungan kepada kami, khusus kepada Bapak Ketua Mukti Fajar Nur Dewata dan Bapak Wakil Ketua M Taufiq HZ yang telah memimpin acara ini dengan lancar,” tutur Amzulian Ketua KY, Senin 5 Juni 2023.
Amzulian mengaku ada tantangan dan amanah usai terpilih menjadi pimpinan KY. Ia mengaku akan bekerja maksimal dengan sebaik-baiknya menjalani masa jabatannya.
“Kami akan bekerja keras, saya selalu berpegang di dalam hidup saya. Dasa Dharma di dalam Pramuka yang saya pegang teguh sampai kapanpun. Salah satu Dharmanya menyatakan kita harus disiplin, berani, dan setia.
Disiplin bekerja, disiplin waktu, berani mengambil keputusan, apa pun risikonya, sepanjang itu untuk orang yang kita pimpin, sepanjang itu untuk institusi yang kita pimpin.
Kemudian kita harus setia dengan orang-orang yang kita pimpin, dengan lembaga dimana kita berada. Amzulian meminta dukungan sejumlah pihak di KY untuk meningkatkan kinerja Komisi Yudisial,” pungkasnya setelah terpilih sebagai ketua KY.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Ketua KAKI DPW JATIM mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Amzulian Rifai menjadi Ketua Komisi Yudisial dan Siti Nurdjanah Wakil Ketua dalam menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Sebagaimana Peran Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim sesuai Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Komisi Yudisial (“KY”) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Semoga dengan adanya ketua Amzulian Rifai dan Wakil Ketua Siti Nurdjanah Komisi Yudisial mampu mengangkat Marwah dan martabat para hakim di seluruh Indonesia jangan sampai perbuatan melawan hukum menjadi Bancakan penghasilan pribadi.
Seperti diketahui kejadian di Hakim Agung di Mahkamah Agung dan Hakim di pengadilan Negeri Surabaya Soal Suap Menyuap demi kepentingan pribadi dengan dalih merubah hakum peradilan menjadi industri Hukum yang pada akhirnya tersandung hukum.
Sejatinya, hakim agung menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia. Namun faktanya, Sudrajat Dimyati malah menjual keadilan ditukar dengan lembaran mata uang asing. Sudrajad Dimyati menjadi sejarah pertama hakim agung dipenjara karena korupsi.
Jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati telah menerima suap dalam mengadili Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Juga didakwa menerima suap dalam mengadili sengketa rumah di Pancoran, Jakarta Selatan.
Perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap tersebut juga menyeret hakim di pengadilan negeri Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dengan kejadian peristiwa yang membuat publik tidak percaya dengan penegakan hukum peradilan. Maka Komisi Yudisial Republik Indonesia harus bekerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat dalam mengawasi kinerja hakim di seluruh Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 6 Juni 2023.
Penulis: Veni Ayunita