Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia Tidak Perlu Undang Satgas 53 Kejagung Pada Kejari Bangkalan

BANGKALAN,HN.ID – Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lain.

Satgas 53 dibentuk oleh Jaksa Agung pada 2020, yang beranggotakan 31 orang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua 1 Satgas 53.

Satuan gugus tugas Kejaksaan Agung ini memiliki “hotline” laporan pengaduan terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan.

Pembentukan Satgas 53 Kejaksaan Agung sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Dalam arahanya, Presiden menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

Seperti halnya ungkapan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H, paska Satgas 53 Kejagung menangkap oknum Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) 28/12/2021.

Ia menegaskan integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika, dengan menjaga moral dan etika dalam setiap langkah. Sehingga marwah kejaksaan akan terjaga, dan kepercayaan publik akan meningkat dengan sendirinya. 

“Begitu juga dengan profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada

Juga menegaskan korps adhyaksa agar memahami dengan mematri kedua hal tersebut di dalam sanubari, dan selalu bersyukur terhindar dari perbuatan tercela, dan mampu menjaga martabat pribadi, serta kewibawaan institusi.
Burhanuddin mengajak mulai menata kualitas integritas dan profesionalitas dengan meningkatkan pengawasan melekat.

Maka dari itu Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) tidak perlu undang Satgas 53 Kejagung untuk datang ke kajaksaan negeri bangkalan dalam mengevaluasi banyaknya laporan yang diduga mandek tanpa kejalesan sebagaimana mestinya.

Kami yakin Kejaksaan negeri bangkalan bekerja sesuai arahan Jaksa Agung tanpa melawan aturan dan kebijakan yang ditentukannya dan pastinya sesuai perundang-undangan.

Dan terlapor yang dilaporkan aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) pada kejari Bangkalan (23/05/2022) segera ditetapkan jadi tersangka, sebagai imbalan atas oknum pejabat Komisi Informasi (KI) yang telah menyalahgunakan Jabatan dan diduga keterlibatan Makelar fee proyek.

Sekali lagi kami tegaskan Kejaksaan Negeri Bangkalan masih mampu menangani laporan/pengaduan masyarakat yang telah masuk didalamnya, baik laporan atas dugaan korupsi, Gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya,” Tegas Hosen pada awak Media (29/05/2022). (Linda/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini