MEDAN, HN- Lolosnya nama Enni Apulina Gultom pada proses administrasi dalam rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menuai kecaman dan penolakan sejumlah tokoh masyarakat,elemen pemuda dan mahasiswa di Sumatera Utara.
Pasalnya, Enni Apulina Gultom yang dinilai tidak layak dalam memenuhi salah satu syarat menjadi anggota komisoner KPU periodesasi 2024-2029, dinilai bertentangan dengan salah satu poin persyaratan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bagian Keempat Persyaratan Pasal 21 Ayat (1) Poin d : mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan kemudian Pasal 23 Ayat (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Sosok Enni Apulina Gultom yang berstatus istri seorang aparatur sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput bernama dr Halasan M Butarbutar yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) Taput terang-terangan memliki hubungan perselingkuhan dengan seorang pria bernama MN
“Kita medapatkan pengaduan dari tokoh-tokoh masyarakat di Taput beserta pihak keluarga yang merasa heran, atas pengumuman lolosnya nama Enni Apulina Gultom SE pada proses administrasi dan akan melaksanakan seleksi wawancara pada Rabu (10/1/2024) pukul pukul 08.00 WIB di Hotel Shantika Dyandara” ujar Ketua Umum PB Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Eka Armada Danu Saptala SE Minggu ( 7/1/2024).
Dipaparkan Ketua Umum PB Alamp Aksi Eka Armada Danu Saptala SE,Enni Apulina Gultom SE yang masih berstatus istri sah dengan dr Halsan M Butarbutar dikaruniakan 3 orang anak, 1 perempuan dan 2 laki-laki.
Enni Apulina Gultom SE yang secara terang-terangan memiliki hubungan perselingkuhan, sudah pernah diviralkan di akun media sosial Facebook pribadi suaminya dr Halasan M Butarbutar. Bahkan, perselingkuhan ini sudah sangat viral di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung tempat dr Halasan M Butarbutar bekerja.
“Disini kami menilai proses rekrutmen calon komisioner KPU Kabupaten Taput ini harus diingatkan secara keras. Bagaiamana panitia seleksi (Pansel ) bisa kebobolan dengan meloloskan Enni Apulina Gultom SE pada proses adsminitrasi. Apapalgi persoalan perselingkuhan ini jelas persoalan pidana yang tertuang pada pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara,” tegas Eka Armada Danu Saptala yang juga aktif dipergerakan di Alwasliyah ini.
Ironisnya,kata Eka Armada Danu Saptala atau disapa akrab Eka menerangkan, bahwa Enni Apulina Gultom SE juga sudah menuai penolakan di Kabupaten Taput. Dibutkikan ketika Enni Apulina Gultom di usir pihak Pemkab Taput dari rumah dinas suaminya yang berprofesi sebagai dokter di RSUD Taput.
“Jadi suaminya dr halasan M Butarbutar ini sudah dapat rumah dinas baru, Rumah Dinas lamanya yang ditempati Anni Appaulina Gultom sudah di usir 20 orang petugas Satpol Pemkab Taput pada 2 Januari 2024 pekan lalu. Enni Apulina Gultom yang dianggap pihak keluarga suaminya dr Halasan M Butarbutar membuat aib serta dikhawatirkan membawa efek negatif psikologis anak-anaknya. Karena seluruh masyarakat bahkan seluruh Dinas di Kabupaten Taput sudah tau soal perselingkuhannya Enni Apulina Gultom dengan pria MN yang juga warga Taput”Kata Eka.
Tak hanya itu, lanjut Eka menegaskan, bahwa Enni Apulina Gultom SE yang masih berstatus istri sah dr Halasan M Butarbutar serta masih berselingkuh dengan Mangihut Nababan, dikabarkan juga memiliki hubungan asmara dengan salah satu mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi peintiggi salah satu Partai bergengsi dan kerap muncul ditelevisi nasional.
Hubungan asmara yang dijalin Enni Apulina Gultrom disebut-sebut sebagai jalannya lolos seleksi pada perekrutan seleksi calon komisoner KPU Kabupaten Taput, serta dijanjikan mantan anggota DPRD Sumut tersebut untuk calon pengganti antar waktu (PAW) Ketua Bawaslu Taput periode 2023-2028, Indra Jaya Situngkir, yang meninggal dunia di