MOROWALI – Bertempat di Mako Polres Morowali dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba sepanjang bulan September sampai Bulan Oktober oleh Satresnarkoba res Morowali, Selasa (25/10/2022).
Pelaksanaan press release tersebut dipimpin oleh, Wakapolres Morowali ,Kompol Donatus Kono, SH,.S.I.K dengan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Asep Prandi, S.TR.K,.S.I.K,.M.H serta Kasi Humas Iptu Agus Taufik.
Pada kesempatan tersebut, Waka Polres menyampaikan, ” bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan empat (4) Tersangka dalam kurun waktu September sampai Oktober 2022 dengan barang bukti 31.96 gram sabu.
Lanjut menjelaskan, ke empat tersangka tersebut yaitu Lk.F (25), Lk. MH (36), Lk.SR (36) dan Lk. RR (25) dan dari keempat tersangka tersebut Lk.F merupakan DPO kasus serupa diwilayah Donggala.
Kembali menjelaskan, ” bahwa pada tanggal 9 Oktober pada pukul 15.30 ,anggota Sat reskrim Polres Morowali menerima informasi masyarakat bahwa DPO atas nama Lk.F dari penangkapan Lk.A berada disebuah agen rental di Badodopi.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba mendapati tersangka dan dilakukan penggeledahan dan mendapati sabu 2.08 gram, sementara untuk tersangka LK.RR dan SR ditangkap di bulan September 2022 dengan Babuk sebanyak 8.56 gram sabu di kecamatan Bahodopi.
Lanjut, Sat Reskrim kembali menerima informasi masyarakat pada Minggu tanggal 2 Oktober 2022 bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu didepan Penginapan Pelangi kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali.
Bahwa barang narkoba dipesan di Palopo kepada sdr. A, yang kemudian akan diedarkan diwilayah bahodopi, yang merupakan sudah transaksi antar Provinsi selanjutnya pada tanggal 2 Oktober tersangka MH digeledah dan didapati 1 sachet plastik cetik diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka diamankan di Polres Morowali dengan Babuk seberat 21.32 Gram dan ini bisa menyelamatkan 319 jiwa.
Selanjutnya dari ketiga perkara ini, Waka Polres mengatakan, ada 4 tersangka dengan jumlah keseluruhan Barang Bukti ( Babuk) yang berhasil diamankan sebanyak 31,96 Gram Sabu, dimana keempat tersangka dikenakan Undang – Undang Narkotika pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang – Undang no.35 tahun 2009, Ancaman Hukuman paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Wakapolres juga berharap , kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Morowali, Mari kita bersama – sama untuk memantau dan mengiinformasikan kepada petugas Kepolisian dalam hal menekan peredaran Narkoba di wilayah kita, ” tutup Kompol Donatus Kono.
Penulis : Dian Anggraini