Aneh! Dituduhkan Kasus Penganiayaan, Polres Toba Tersangkakan May Tambunan Karena Tolak Perdamaian

Toba, Hosnews.id- Kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada May Tambunan (52 Thn) warga Pasar Tambunan Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang oleh pihak Reskrim Polres Toba telah ditetapkan status tersangka pada hari ini, Senin (24/20/2024).

Pasalnya telah P21 dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balige menolak untuk berdamai dengan pelapor terkait laporan saudara kandungnya bernama Ramses Tambunan dengan laporan polisi nomor : LP/B/191/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Ramses Tambunan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum bernama ibuk Vio mencoba melakukan upaya perdamaian antara pelapor dan tersangka. Namun dari keterangan JPU yang disampaikan kepada isteri tersangka Ema Manurung di ruangan Kejari Balige, bahwa tersangka May Tambunan tidak mau melakukan perdamaian.

” Ya, May Tambunan tidak mau berdamai buk. Jadi kalau ibuk gimana?” ujar JPU kepada isteri May Tambunan.

” Apanya yang mau didamaikan buk, orang suami saya tidak ada melakukan tindakan penganiayaan terhadap pelapor,” ujar Ema Manurung.

Melalui media ini, Ema Manurung memohon kepada Bapak Kapoldasu untuk melakukan audit kembali dan pendalaman tentang kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polres Toba terhadap kasus yang ditersangkakan kepada suaminya.

” Saya gak ngerti status tersangka yang ditetapkan kepada suami saya, sementara suami saya sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap saudara Ramses, gelar perkara pun tidak pernah dilakukan, untuk itu saya mohon perhatian Kapoldasu agar memeriksa pihak Reskrim Polres Toba karena kami duga tidak menjalankan tugasnya secara profesional,” ucap Ema Manurung.

Selanjutnya sebelum pelimpahan tahap kedua dilakukan Polres Toba, May Tambunan dan isterinya memohon kepada JPU Vio untuk dilakukan penangguhan penahanan seperti halnya yang dilakukan Polres Toba kepada dirinya, dengan alasan bahwa May Tambunan merupakan tulang punggung keluarga dan alasan kedua takut pelapor dan kawan- kawannya melakukan intimidasi kepada keluarganya kalau dia ditahan.

Namun, permohonan tersebut ditolak pihak Kejari Balige. Karena kesal dengan perlakuan yang tidak adil tersebut, Ema Manurung bersama 5 orang anaknya bertahan sampai jam 9 malam di kantor Kejari Balige.

Disela Isak tangisnya, Ema Manurung mengatakan, Polres Toba yang telah menjadikan suami saya sebagai tersangka saja bersedia melakukan penangguhan penahanan, kenapa Kajari Toba tidak bersikap bijak. Padahal saya bersedia menjamin suami saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatan walaupun merasa tidak pernah melakukan penganiayaan yang dituduhkan,” kesal Ema Manurung.

Namun secara bijaksana, salah seorang Jaksa bermarga Sitanggang didampingi Jaksa Paul, menghadirkan Kepala Desa dan Camat setempat untuk memberikan pengertian dan pengarahan serta menjamin anak-anak dan isteri May, ” kalau pelapor Ramses Tambunan dan kawan-kawannya melakukan intimidasi, teror dan mengancam isteri dan anak- anaknya, segera laporkan kepada kami, dan kami siap mendampingi dalam pembuatan laporannya,” ujar Jaksa tersebut.

Seperti dilansir di media ini beberapa hari yang lalu, bahwa kejadian yang sesungguhnya adalah sebagai berikut :

” Sebelum terjadi pertengkaran adu mulut dengan si Ramses Tambunan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024, May Tambunan bicara baik-baik dengan Ramses Tambunan.di dalam lokasi kilang padi ” Tolonglah stop dulu kilang ini,karena kalian tidak memikirkan biaya arus listrik dan pajak yang saya bayar selama ini, sementara hasilnya kalian yang menikmati, namun Ramses menjawab,” Awas dulu,aku mau kerja”.

Lantas May Tambunan menghalanginya sembari berkata ‘ Kalau mau kerja di rumahmu,ngapai di rumah kami”, ujar May Namun Ramses Tambunan tetap berkeras untuk menjalankan kilang padi tersebut. Tak lama kemudian datang lagi abang saya bernama Nikson Tambunan dan mengancam saya sambil berteriak , ” Keluar kau, kumatikan kau nanti !!! ” ucap Nikson.

‘ Karena suasana semakin memanas, dan
anak-anak saya yang masih kecil-kecil
menangis dan menjerit ketakutan, saya lantas
disuruh masuk sama isteri saya ke dalam rumah. Tapi sebelum masuk ke rumah,saya dihampiri si Ramses Tambunan dan Ramses mengatakan ” Lihat tanganku ini,sudah terluka, kupenjarakan kau nanti ,”sembari menunjukkan tangannya ada sedikit goresan kecil seperti ditusuk jarum.

“Saya heran, karena saya tidak ada memegang tangannya, atau melakukan pemukulan ataupun dorongan kepadanya, kok ada luka seperti ditusuk jarum? Jadi saya bilang sama Ramses “laporkan aja”. Karena saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkannya sampai akhirnya beberapa hari kemudian saya dapat surat panggilan wawancara dari Polres Toba.

Perlu saya sampaikan disini, bahwa kami
berperkara sejak tahun 2018, abang dan
kakak-kakak saya menggugat dan
menggiring saya ke ranah hukum, sampai
akhirnya pada tanggal 12 Januari 2024 Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan para penggugat dengan Nomor : 76/G/2022/PTUN.MDN dan saya menang.

” Karena tidak terima dengan putusan PTUN
abang dan kakak-kakak saya tersebut pada tanggal 31 Januari 2023 melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, lagi-lagi banding mereka ditolak dan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan PTUN Medan dengan putusan Nomor 76/G/2022/ PTUN.MDN,” ujar May.

” Sebenarnya cara-cara kotor dan licik yang dibuat abang-abang dan kakak-kakak saya bukan hanya kali ini saja terjadi. Pernah yang paling sadis ketika abang saya Harrison Tambunan mau membunuh saya dengan sebilah pisau, namun dapat saya tangkis dengan tangan yang mengakibatkan luka serius. Sudah saya laporkan di Polres iToba ini dan oleh Polres dilimpahkan kasusnya ke Polsek Balige, namun tidak ada penyelesaian sampai sekarang, ” ujar May lagi.

Karena tidak ada tindaklanjutnya, maka pada tanggal 23 Mei 2024 saya buat Dumas kepada bapak Kapolres Toba,Wasidik Poldasu dan Bapak Kapoldasu serta saya telah membuat laporan balik pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan STTLP/362/VIII/2024/SU/TBS. Namun sampai hari ini belum ada perkembangannya.

” Harapan saya kepada bapak Kapolres Toba, tolonglah proses laporan saya tersebut, karena sampai hari ini, abang-abang dan
kakak-kakak saya tetap berusaha dengan berbagai cara yang kotor dan licik untuk merebut dan mengusir saya dari rumah yang saya tempati sekaligus ingin menguasai kilang padi peninggalan orangtua kami. Anak-anak dan isteri saya merasa terancam dan trauma melihat perbuatan mereka. Melalui media ini saya juga mohon perlindungan hukum walau Dumas sudah disampaikan sebelumnya, sampai para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap May kepada bapak Kapolres Toba.

” Kami sudah tidak nyaman lagi tinggal di rumah kami sendiri, karena mereka masuk ke tempat saya dan melakukan aktifitas di kilang padi sesuka hati mereka tanpa seizin saya dan tanpa membayar listrik dan pajaknya malah mereka telah merusak pintu masuk ke
kilang padi kalau saya gembok, sehingga pintu masuk ke kilang tidak bisa terkunci lagi.

“Abang-abang dan kakak-kakak saya, kami
anggap sudah kebal hukum,karena putusan Pengadilan pun sudah tidak dihargai lagi, bahkan si Harrison Tambunan dan Ramses Tambunan pernah mengatakan putusan itu cuma bungkus lappet” ucap May kesal.

Sebelum hal-hal yang lebih buruk terjadi lagi kepada saya dan keluarga saya, melalui media ini kami mohon Bapak Kapolres Toba untuk dapat menuntaskan kasus yang sudah saya laporkan, serta menutup kegiatan kilang padi tersebut. Karena semua sumber masalah yang terjadi selama ini selalu berasal dari kilang padi tersebut yang ingin dikuasai abang dan kakak- kakak saya selama ini, harap May kepada bapak Kapolres Toba.

Ema Manurung dalam keterangannya kepada media meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, untuk menuntaskan laporan kasus penganiayaan di Polres Toba ini yang tidak dilakukan suaminya.

” Tolonglah pak Kapolda, dimana lagi keadilan dan kebenaran kami dapatkan, kenapa kasus penganiayaan berat yang dilakukan mereka tidak pernah sampai ke Pengadilan, padahal bukti visum sudah diambil polisi sampai dua kali, kok kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada suami saya yang sama sekali tidak dilakukannya harus sampai ke pengadilan? ” ucap Ema Manurung. (Said Loebis)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kompolnas HAM

Kadiv Propam Polri

Kemenkumham

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini