MOROWALI – Tersangka Residivis Narkoba Lk.AA alias T diamankan BNNK Morowali bersama rekannya Lk.AH alias Dd di kediamannya dikelurahan Tofoiso kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, pada Minggu (14/8/22) pukul 22.00 wita
Penggerebekan yang dilakukan oleh Anggota BNNK Morowali atas informasi dari masyarakat, bahwa rumah yang berada dikelurahan Tofoiso yang diketahui milik AH alias D dan diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu
Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Morowali AKBP. Mulyadi,SH mengatakan, ” bahwa dari hasil introgasi terhadap Lk.AH alias D bahwa AA alias T datang kerumah hanya untuk istirahat , namun setelah keduanya dibawah dikantor BNN dan di lakukan Tes urine keduanya positif mengandung Ampetamine dan Metampetamhine
“Pelaku Lk.AA alias T yang untuk kedua kalinya ditahan dalam Perkara Narkotika jenis sabu, dan BNNK Morowali amankan tersangka beserta barang bukti Narkotika yang ditemukan berupa 7 saset plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dan Non Narkotika 1 buah rangkaina alat isap sabu (bong), 1 buah korek api, dompet serta handphone merk Nokia jumlah 1 buah, ” jelas AKBP.Mulyadi, saat press rilis bersama awak Media, pada Selasa(16/8/2022)
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua orang tersebut, LK.AA alias T disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 serta ditetapkan sebagai Tersangka ,dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.1 Milyar
Sementara Lk.AH alias D sebagai saksi dilakukan proses rehabilitasi tes urine positif mengandung Ampetamine dan Metampetamine.
Penulis : Dian Anggraini