JAKARTA – Bergulirnya Kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikabarkan komisi antikorupsi memeriksa anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Kabupaten Bangkalan M. Sodiq. Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi yang menghebohkan Bangkalan tersebut.
Kabar tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menjelaskan, M Sodiq diperiksa untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan 2018-2023.
Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RALAI,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/3/2023).
Dia menambahkan, penyidik juga memanggil Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan Andang Pradana, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangkalan Bambang Setyawan.
Selain itu, juga memanggil Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangkalan Moch. Musleh, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan Wibagio Suharta. Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan para saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,” kata Ali.
Diketahui, KPK menduga R Abdul Latif Amin Imron ( Bupati Nonaktif) menerima Rp 5,3 miliar dengan alat bukti Rp 1,5 miliar dari lelang jabatan dan juga fee proyek yang dilakukan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
KPK menyebut, penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” tandasnya
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan M. Sodiq sebagai tersangka indikasi makelar fee proyek selama R Abdul Latif Menjabat sebagai bupati Bangkalan.
Dan dengan demikian KPK dinilai mampu menangani kasus Gratifikasi Fee Proyek yang selama ini berkembang di pemerintah daerah kabupaten Bangkalan.
Karena bagaimanapun makelar fee proyek merupakan bagian salah seorang koruptor yang merusak tatanan kualitas pembangunan di sejumlah proyek kabupaten Bangkalan.
Hosen KAKI mendukung kinerja KPK untuk memberantas penyimpangan Penyimpangan yang ada diwilayah jawa timur khususnya dan di Indonesia umumnya. Kami dukung KPK selama kinerjanya tidak melanggar aturan pemerintah sebagaimana 5 asas pedomannya dalam menjalankan tugas negara,” Ungkap Aktivis KAKI, Senin (20/03/2023).
Penulis: Tim Hosnews
