BALI INDONESIA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai Rabu (24/5/2023) hingga Kamis (25/5/2023). Peserta Rakernis yakni Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia
Rakernis Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang diselenggarakan bertempat di Discovery Kartika Plaza, Kuta ini mengangkat tema “Profesionalisme Penegakan Hukum Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Dalam Mendukung Produktivitas Masyarakat dan Agenda Pemilu Tahun 2024”.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif serta dihadiri secara langsung oleh Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Wakapolda Bali, KBNNP Bali, Instansi mitra kerja Polri, Jajaran Pejabat Utama Bareskrim Polri, narasumber dan peserta kegiatan.
Rakernis tersebut membahas tiga agenda. Salah satunya terkait perkembangan peredaran narkoba dengan pemilu.
Rakernis juga akan membahas terkait perkembangan narkotika jenis baru dan rehabilitasi bagi pecandu serta penyalahguna narkoba.
Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Jayadi mengatakan, rakernis tersebut berlangsung dua hari,Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia, beserta anggota Reserse Narkoba seluruh Indonesia yang hadir melalui daring.
“Ada tiga agenda yang dibahas dalam rakernis kali ini. Pertama, terkait perkembangan peredaran narkoba dihubungkan dengan pemilu. Kedua, perkembangan narkotika jenis baru. Terakhir terkait rehabilitasi pecandu dan penyalah gunaan narkoba,” ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya dana politik berasal dari jaringan narkotika. Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menduga uang tersebut diduga akan digunakan untuk kontestasi pada Pemilu 2024.
“Ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Jayadi menerangkan sejumlah legislator juga terlibat peredaran narkotika. Namun, dia belum bisa membeberkan jumlah atau persentase anggota dewan yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
Direktur Dittipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada pesta demokrasi tahun 2024, Resnarkoba Polri dan jajarannya diminta untuk mengantisipasi masalah narkoba yang bisa menghambat pelaksanaan pemilu 2024. Selain itu mengantisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu.
“Laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas. Tingkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama stakeholder yang terkait pemilu, melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif,” ucapnya.
Penulis: Netti Herawati, SE