Bangkalan, hosnews.id – Kini pembangunan Reklamsi di pesisir pantai sembilangan menjadi perbincangan warga sekitar ada apa.
Warga yang tergabung warsekeup (warga Sembilangan Keramat dan Ujung Piring) berharap PT.Galangan Samudera Madura (GSM) untuk mengutamakan etika dan estetika dengan warga karena bagaimanapun adat istiadat masih berlaku.
Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial dan ekonomi, dengan melalui pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Pasalnya ada tiga Lokasi di Jawa Timur yang boleh dibangun Reklamasi, Ahad (27/12/2020),”Ucap Warsekeup.
Seperti diberitakan Faktualnews.co Hanya Tiga Lokasi Yang Boleh Direklamasi, DPK Jatim: Selain Itu Mohon Maaf.
Perda nomor 1 tahun 2018 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Timur telah disahkan. Berbagai aturan dan ketentuan baru dalam perda 100 pasal itu dicantumkan, salah satunya terkait tentang reklamasi pantai.
Ir Asmuri Syarif sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa perda tersebut merupakan landasan hukum dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang ada di pesisir pantai.
“Boleh dilakukan perorangan, boleh dilakukan korporasi, boleh pemerintah daerah asal sesuai aturan dan norma-norma yang sudah disepakati dalam Perda nomor 1 tahun 2018,” kata Asmuri di Surabaya, Selasa (24/4/2018).
Soal reklamasi, mantan Kepala Bidang Tangkap DKP Provinsi Jawa Timur ini mengaku awalnya banyak pihak yang menduga bahwa Perda tersebut adalah aturan yang memberi kelonggaran izin dilakukan reklamasi.
“Sehingga banyak masyarakat yang terlanjur melakukan kegiatan-kegiatan reklamasi pesisir, bahkan banyak yang sudah mendirikan bangunan-bangunan,” tambahnya.
Padahal, dalam Perda diatur kegiatan-kegiatan tertentu dan hanya pada beberapa tempat di Jawa Timur saja yang bisa diberikan rekomendasi untuk reklamasi.
Sehingga ia meminta Pemerintah Daerah memahami aturan yang ada lebih dulu sebelum mengeluarkan kebijakan melakukan reklamasi.
“Dalam Perda disebut hanya tiga titik yang bisa dilakukan reklamasi. Yaitu ada di Tuban, Gresik dan pesisir untuk pelebaran bandara Juanda. Selain itu mohon maaf, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Asmuri.
Ia menambahkan, aturan dalam Perda bisa direvisi lima tahun kedepan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat pada masa itu.
Pada kesempatan yang sama, M Bachruni Aryawan selaku sekretaris DKP kabupaten Sidoarjo mengaku, dengan terbitnya Perda nomor 1 tahun 2018 tentang RZWP3K itu menyebabkan ada kebijakan reklamasi Pemkab Sidoarjo yang terpaksa tidak dapat direalisasikan.
“Pak Bupati awalnya mau mereklamasi daerah pesisir Sedati (Sidoarjo) untuk tempat wisata, tapi ya tidak jadi karena Perda ini,” jelas Bachruni.
Karena wilayah pesisir Sedati tidak termasuk zona yang diperbolehkan dilakukan reklamasi selain untuk perluasan bandara Juanda. Walau demikian, Pemkab Sidoarjo dikatakan Bachruni akan tetap menghormati dan mendukung Perda tersebut karena sudah menjadi kesepakatan bersama.
Untuk diketahui, aturan reklamasi dalam Perda nomor 1 tahun 2018 terdapat pada Bab X dari pasal 77 hingga pasal 80, ada tiga zona yang diperbolehkan dalam melakukan reklamasi sesuai pasal 78 ayat 1 yakni sub zona WKOPP pada pesisir Tuban, zona industri pada pesisir Gresik dan zona bandar udara pada pesisir Bandara Juanda. (Red)