APH Didesak Lakukan Pemeriksaan Terkait 3 Kadis Yang Dicopot Terkait Pungli Di Tapteng

Medan, Hosnews.id- Himpunan Mahasiswa Hukum Sumatera Utara (HMH Sumut) secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 Kepala Dinas Tapanuli Tengah Yang dicopot dari jabatannya oleh Bupati Tapanuli Tengah karena diduga melakukan KKN,( 24/03/2025).

Pemecatan 3 Kepala Dinas di Pemkab Tapanuli Tengah itu menjadi atensi diberbagai kalangan, khususnya bagi pengamat politik dan hukum di Sumatera Utara. Pasalnya isu yang sedang berkembang dan lagi hangat ini semestinya sudah ditangani oleh Aparat Penegak hukum khsusnya Kejaksaan maupun Kepolisian.

Publik Sumatera Utara saat ini dihebohkan atas pemecatan 3 Kepala Dinas tersebut karena diduga melakukan Pungutan Liar. Adapun ketiga Kepala Dinas tersebut adalah Kadis PPPA, Kadis Perhubungan dan Kadis Katahanan Pangan.

“Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menuai pujian dari masyarakat Sumatera Utara khususnya masyarakat Tapteng, pasalnya Bupati Tapteng ini benar benar ingin membersihkan Tapteng dari oknum oknum yang kotor. Tindakan Bupati Tapteng ini telah menghebohkan publik lantaran memecat 3 Kadis yang diduga melakukan Pungli” ujar Ardi

Lanjut Ardi “semenstinya ini harus menjadi perhatian khusus Kejaksaan dan Kepolisian Untuk mengusut tuntas atas dugaan Pungli tersebut yang menjadi dasar mereka di pecat dari jabatannya sebagai Kepala Dinas. Jika benar terbukti maka mereka harus di hukum sesuai hukum yang berlaku. Karena perbuatan pungli adalah termasuk dàlam Korupsi.”

Informasi diperoleh bahwa dugaan pungli tersebut hasil dari pemeriksaan inspektorat Tapanuli Tengah, dimana Kadis Perhubungan telah menerima enam orang tenaga honorer pada tahan 2024 lalu, diantara enam orang tersebut diduga telah menyetorkan Uang kepada Kadis. Kemudian Kadis PPPA Tapteng juga diduga telah bertindak merugikan keuangan negara, pasalnya ada tenaga honor yang sudah bertahun tahun tidak masuk namun tetap ada anggaran yang dikeluarkan sebagai gaji. Dan Kadis Ketahanan Pangan juga diduga melakukan gratifikasi atas adanya dua orang oknum tenaga honorer yang sudah tidak masuk selama bertahun tahun namun masih menerima gaji.

Tidak hanya sampai disitu, masih ada dugaan konpirasi yang dilakukan yaitu, diduga adanya penerimaan SPPD Chasback setelah di setorkan ke tenaga honorer. Tindakan semacam ini harus ada tindaklanjut proses hukum yang dilakukan.

Diakhir keterangannya, Ardi menyampaikan, ” ” kami mendesak Bupati Tapteng Bapak. Masinton Pasaribu dan Inspektorat segera melaporkan ke tiga oknum kadis tersebut ke Aparat Penegak Hukum agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain” pungkas Ardi.

Awak media coba mengkonfirmasi Kadis PPPA Tapteng ibu Rahmahdiah Hanum,SE,MM, melalui telpon seluler nya, Senin (24/3/2025) terkait pemecatan terhadap dirinya, namun sampai berita ini ditayangkan, beliau bungkam seribu bahasa.

(Said Lbs)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini