Apresiasi Polda Jateng Tangkap 8 Debt Colector Peresah Masyarakat, KAKI: Polda Jatim Juga Harus Bersihkan Debt Colector

JAWA TENGAH – Diketahui bahwa Polda Jawa Tengah (Jateng) turut memeriksa dua leasing yang menggunakan jasa delapan debt collector (DC) yang kini ditetapkan tersangka. Pihak leasing kemungkinan bakal jadi tersangka bila terdapat kesalahan prosedur.

“Begitu juga Pihak leasing akan kita periksa apakah peran dari leasing memberi surat kuasa salah prosedur, baik dari legal, direktur. Dari pihak leasing kami sudah memeriksa dan kepada direkturnya akan kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Kombespol Johanson Simamora Dirkrimum Polda Jateng, Kamis (7/12/2023).

Johanson mengatakan tak menutup kemungkinan menjadikan pemberi kuasa terhadap DC tersebut menjadi tersangka. Sebab, pihak leasing seharusnya hanya menyuruh DC melakukan penagihan dan bukan penarikan kendaraan lainnya.

“Apabila mereka terlibat dalam dan adanya kesalahan melakukan prosedur memberikan surat kuasa kami juga bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. Dia menegaskan dalam Undang-undang Fidusia dijelaskan bahwa pihak leasing tak berhak melakukan penarikan atau eksekusi tanpa seizin pengadilan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OJK terkait hal itu.

“Leasing terjadi kreditur macet, leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian yang diatur pada UU Fidisua dan eksekusi penyerahan yang macet ke kreditur adalah kewenangan pengadilan, setelah adanya penetapan dari pengadilan. Penangkapan 8 DC di Semarang
Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang DC usai menarik paksa mobil milik kreditur. Delapan orang itu ditangkap dalam dua kasus berbeda yang sama-sama terjadi di Semarang.

“Ada dua laporan polisi yang masuk ke Polda Jateng khususnya ke Krimum, pada tanggal 3 November dan ada pada 8 November. Atas penangkapan tersebut, Mapolda Jateng dikirimi banyak karangan bunga dari masyarakat yang berterima kasih karena polisi sudah menindak debt collector yang meresahkan,” pungkasnya.

Sementara Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dengan keberhasilan Polda Jateng yang telah menangkap 8 Debt Colector ini patut di Apresiasi oleh segenap kalangan masyarakat, karena telah mewujudkan bentuk kepedulian polri kepada masyarakat dalam mengayomi, menertibkan dan mengamankan sebagai kepolisian Presisi.

Aktivis KAKI juga berharap kepada Polda Jatim untuk membersihkan para Debt Colector yang berada di Wilayah Suramadu, baik sisi Madura maupun Surabaya yang mana kerjaan mereka tidak lain hanya meresahkan masyarakat. Ditreskrimum Polda Jatim bisa berkoordinasi dengan polantas PJR Suramadu Unit VIII maupun polantas sekabupaten Madura guna meminimalisir keberadaan Debt Colector.

Masyarakat khususnya Pengendara Roda 2 jangan takut jika Motornya mau diambil Debt Colector karena telat bayar dan bisa melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat perlindungan dari penegak hukum. Pasalnya banyak sekali keluhan masyarakat yang kendaraan diambil Debt Colector di jalanan saat melakukan rutinitas kerja dalam mencari nafkah keluarganya.

ini tidak boleh dibiarkan terjadi karena cara seperti itu seperti halnya begal/perampok di jalanan yang tidak punya tali asih terhadap sesama. Dan kami mohon Kepada yang terhormat Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto untuk mengerahkan jajarannya memantau Debt Colector yang pegang laptop dipinggir jalan,” pinta Aktivis KAKI,” Kamis 7 Desember 2023.

Penulis: Netti Herawati, SE

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img