MEDAN, Jaksa Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting lulus meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara dengan hasil sangat memuaskan.
Pencapaian gelar ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Dr Asepte Gaulle Ginting SH., MH., dan institusi Kejaksaan RI.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Binjai itu menyelesaikan pendidikan S3-nya, dengan disertasi berjudul : Pertanggungjawaban Pidana Organ Terhadap Kerugian BUMN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Sekretaris Umum Karo Foundation, Analgin Ginting mengapresiasi pencapaian prestasi gelar Doktor yang telah diselesaikan oleh Asep Gaulle Ginting.
“Karo Foundation mengucapkan selamat atas penyelesaian gelar Doktor oleh Asepte Gaulle Ginting,” ungkap Analgin.
Sambungnya, selain membanggakan bagi suku Karo, Asepte Gaulle Ginting dikenalnya sebagai sosok yang aktif dalam memberikan ide dan gagasan di Karo Foundation.
“Selama ini juga sangat aktif membantu Karo Foundation, serta berharap supaya tetap mengutamakan integritas dalam seluruh pekerjaan, dimana pun selanjutnya ditempatkan,” ucapnya.
Kepada sejumlah wartawan, Dr. Asepte Gaulle Ginting menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya, terutama istri dan keluarganya.
“Semoga ilmu yang didapat bisa berguna bagi bangsa dan negara pada umumnya serta Kejaksaaan Republik Indonesia pada khususnya,” kata Dr. Asepte Gaulle Ginting usai menjalani wisuda periode-II tahun akademik 2024/2025 yang digelar di Auditorium USU, Kota Medan, Sabtu (8/2/2025).
Ia juga berharap bahwa gelar doktor yang telah diraihnya dapat memotivasi masyarakat, khususnya anak muda dan pelajar, untuk terus menuntut ilmu.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Rektor dan para Dosen Ilmu Hukum (S3) USU, yang telah membimbing, sehingga saya dapat lulus dengan sangat memuaskan dan mendapat gelar Doktor,” sambung Dr. Asepte Gaulle Ginting.
Kolaborasi Bersama Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf, Asepte Ginting Jaksa Fasilitator Di Kasus Viral RJ Mahasiswi
Ternyata, nama Jaksa Asepte Gaulle Ginting memang sudah tidak asing terdengar di publik. Sosoknya yang saat ini bertugas di Kejari Medan, belum lama ini sebagai Jaksa Fasilitator pada kasus pidana yang menjerat seorang mahasiswi.
Berkat pendekatan profesional Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, MH, MPd, CTLA Mediator sebagai pendamping hukum tanpa pamrih terhadap si mahasiswi kepada Jaksa Asepte Ginting kala itu, akhirnya mahasiswi berinisial NLS (21), itu pun lepas dari tuntutan hukuman lewat proses hukum Restoratif Justice (RJ), hingga kemudian NLS bisa kembali menimba ilmu di bangku kuliah.
Fenomena hukum tersebut pun menjadi sorotan dan banjir apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Kolaborasi antara Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf dengan Kejari Medan melalui Dr Asepte Gaulle Ginting itu juga menegaskan bahwa langkah hukum selain tidak hanya humanis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.(Gb***)