Padang, Hosnews.id- Asril Hasan, warga Sumatera Barat secara tertulis telah menyampaikan surat ke Kepala Kejaksaan Negri Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat (10/6/2025) terkait pembayaran ganti kerugian Konsinyasi terhadap Lahan tanah dan tanaman diatasnya dari Proyek Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru senilai 10 Milyar (Sepuluh Milyar Rupiah) lebih yang diduga digelapkan oleh Oknum Pengacara, mafia tanah dan Oknum2 Lembaga Peradilan.
Asril Hasan mengetahui hal tersebut setelah Pengadilan Negeri Padang Pariaman membalas surat Pak Asril Hasan yang isinya antara lain menyebutkan bahwa tanggal 9 Desember 2022 Asril Hasan telah membuat surat pernyataan diatas materai yang menyatakan telah melepaskan hak atas tanah yang terdaftar dalam NIS 66, 67 dan 68 kepada Sudirman.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa tanggal 10 Oktober 2024 Panitera Pengadilan Negeri Padang Pariaman telah menyerahkan uang ganti rugi atas tanah yang terdaftar dalam NIS 66, NIS 67 dan NIS 68 kepada Kuasa Hukum Asril Hasan yaitu H.Mulyadi,SH, MH, tanpa menyebutkan nilai rupiah yang diserahkan,” sebut Ryan, putra Asril Hasan di Padang (6/7/2025) seraya mengemukakan, sebagai masyarakat yang awam hukum sangat aneh bila Pengadilan Negeri Padang Pariaman bisa menyerahkan uang ganti rugi konsinyasi hanya berdasarkan surat kuasa Asril Hasan ke Kuasa Hukum H. Mulyadi,SH tertanggal 1 Oktober 2024 dan surat pernyataan Asril Hasan tertanggal 9 Desember 2022.
Ditambahkannya, Pengadilan Negeri Padang Pariaman apa tidak melihat atau tidak mencari tahu bahwa NIS 66, 67 dan 68 itu adalah Tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang syah atas nama Asril Hasan, Syafrul Hasan dan Hj Yuni Asri yang terbit Tertanggal 10 April 2012 dari BPN Padang Pariaman. Selain itu, Hj Yuni Asri telah meninggal dunia pada tanggal 06 April 2014 dan Syafrul Hasan juga telah meninggal dunia pada tanggal. 16 April Tahun 2019. Padahal sang pengacara tersebut memegang surat kematian Almarhumah Hj Yuni Asri dan Almarhum Syafrul Hasan atau dengan kata lain surat kematian tersebut ada ditangannya.
Pertanyaannya, apakah dua surat keterangan kematian tersebut termasuk dalam berkas lampiran saat mengajukan permohonan pembayaran ganti kerugian konsinyasi dan adakah ahli waris Almarhum Syafrul Hasan dan ahli waris Almarhumah Hj Yuni Asri sudah membuat surat pernyataan pelepasan hak serta memberi kuasa kepada H.Mulyadi SH ” sebut Ryan seraya menambahkan, atas dasar itulah diantaranya Asril Hasan membuat laporan ke Kepala Kejaksaan Negri Padang Pariaman yang juga ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dapat mengusut masalah tersebut agar tegaknya hukum dan keadilan baginya.
Sebagai Informasi, Asril Hasan juga telah dimintain keterangan oleh TIM BAWAS (Badan Pengawas Mahkamah Agung RI) sekitar awal Mei 2025 di Hotel Trantum Padang yang informasinya TIM BAWAS sengaja datang ke Sumatera Barat terkait masalah hukum Asril Hasan. Ryan juga meminta Ketua Mahkamah Agung RI segera melakukan pemeriksaan yang mendalam atas masalah hukum yang dialami orang tuanya.
” Saya sebagai pribadi berharap agar Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI memeriksa secara mendalam kasus yang dialami orang tua kami dan bila terbukti adanya oknum2 lembaga peradilan yang turut terlibat seperti dalam kasus ini dapat ditindak tegas atau dipecat supaya warga masyarakat yang awam hukum dapat terlindungi dan terayomi,’ucap Ryan.
(Said Lbs)