Ad

Aturan Hukum Mencabut Laporan Berdasarkan Putusan MA No.1600K/PID/2009

JAKARTA – Diketahui aturan hukum dalam mencabut laporan dapat dilakukan selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.

“Mencabut laporan atau menarik kembali laporan pada dasarnya diatur dalam Pasal 75 KUHP dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan. Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya.

Ada dua jenis delik yang sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari pihak yang dirugikan. Ketika korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Kemudian, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan yang dalam hal ini adalah korban.

“Mengutip Pasal 1 butir 24 KUHAP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak atau kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

Sedangkan pengertian pengaduan, dijelaskan dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana (TP) aduan yang merugikannya.

Pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat, dan mendengar suatu peristiwa pidana dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor.

Meski pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.

Hal ini menurut Pasal 74 ayat (1) KUHP yaitu pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadukan mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia atau dalam waktu Sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar negeri.

Kemudian, Pasal 75 KUHP menjelaskan, orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Sedangkan pengaduan yang bersifat khusus hanya dapat dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu.

     "Sehubungan dengan pencabutan pengaduan yang melampaui batas, berdasarkan Putusan MA No. 1600 K/PID/2009 menyatakan meski pencabutan pengaduan telah melewati tiga bulan yang menurut Pasal 75 KUHP telah melewati waktu.

Namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih karena perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Karena bagaimanapun juga bila sebuah perkara dihentikan, akan mendapat manfaat yang lebih besar dari pada bila dilanjutkan.

Pada intinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Jika pengaduannya kembali dicabut, dan apabila selama jangka waktu tiga bulan setelah pengaduan dijalankan maka proses hukum akan dihentikan.

Namun, setelah melewati tiga bulan dan pengaduan itu tidak dicabut atau hendak dicabut setelah melewati waktu tiga bulan, proses hukum akan dilanjutkan. Kecuali untuk kejahatan perzinahan (Pasal 284 KUHP), pengaduan itu dapat dicabut kembali selama peristiwa tersebut belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.

Mencabut laporan tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, namun pelapor bisa mengajukan pencabutan secara lisan maupun tertulis di persidangan mengenai pembatalan laporan kepada aparat penegak hukum.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img