Azlan Minta Rp 100 Juta Ke Caleg Robby, Diperintah Zefrizal Diketahui Ketua Bawaslu

MEDAN- Persidangan dengan terdakwa Azlansyah, anggota Bawaslu Medan nonaktif, masih bergulir di PN Medan. Belakangan, Azlan pun menyeret sejumlah nama lain yang dianggapnya terlibat menyoal permintaan Rp 100 juta ke bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Kebangsaan Nasional (PKN), Robby Kamal Anggara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (4/4/2024). Saat itu, sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gonggom H Simbolon.

Untuk saksi yang hadir, ialah Zefrizal selaku Komisioner KPU Medan, David Reynold Ketua Bawaslu Medan, Ferlando Junelito Simanungkalit, anggota Bawaslu Medan, dan Rinaldi Khair selaku Komisioner KPU Medan (selesai menjabat 29 Oktober 2023), Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

“Mulanya, sejumlah saksi dicecar pertanyaan dari jaksa dan pendamping hukum terdakwa Azlan perihal proses untuk menyelesaikan persoalan Robby yang gagal mendaftar karena salah mengupload ijazah. Adapun Ferlando dan Zefrizal mengaku tidak tahu soal permintaan uang Rp 100 juta ke Robby.

Suasana sidang pun riuh saat hakim mulai mempertanyakan soal istilah mangga kepada Zefrizal. Sebab, dalam dakwaan, Azlan mengungkapkan bahwa Zefrizal sempat menyebutkan kata mangga saat sidang mediasi penyelesaian sengketa pendaftaran Robby.

“Mohon izin Yang Mulia, penyampaian itu di forum resmi. Yang saya sampaikan di situ, adalah mediasi terbukti, seperti kira-kira kalian itu pengen beli mangga. Bagaimana kalian mau dapat mangga itu? apakah dengan cara memanjat pohon atau menaiki tangga. Itu yang saya sampaikan,” ujar Zefrizal.

Manjat pohon beli mangga? Pergi ke pajak (pasar) misalnya, itu enggak perlu. Analoginya asal aja,” sebut Adriyansyah.

“Waktu itu, hanya itu yang mungkin bisa saya kutip Yang Mulia,” jawab Zefrizal.

“Analogi kamu itu diterjemahkan duit, anggota minta duit,” ucap Adriyansyah.

“Tapi itu forum resmi Yang Mulia,” kata Zefrizal.

“Terlepas forum resmi, diterjemahkan di luar forum. Makanya dibuat pertemuan di luar forum,” sebut Adriyansyah.

Setelah itu, Adriyan mempertanyakan ke Zefrizal, Ferlando, dan David, apakah menyuruh Azlan untuk meminta duit ke Robby. Namun ketiga saksi itu mengaku tidak ada melakukan hal itu.

Lalu, Adriyan beralih ke terdakwa Azlan apakah ada pertanyaan untuk para saksi. “Ada yang mau saya bantah,” ucap Azlan.

“Bahwa apa yang terjadi, baik di Ulee Kareng itu, dan itu adalah saya sebagai junior diperintah sama Bang Zefrizal untuk mengambil barang itu. Dan saya tanyakan lagi ke Bang Zefrizal, itu gak mahal kali itu? Gak apa-apa itu, sudah biasa itu di lapangan,” ungkap Azlan.

Azlan pun menuturkan bahwa analogi mangga itu disebutnya terkait duit. “Karena pada saat diskor sidang mediasi pertama itu, Bang Zefrizal masuk ke ruangan kami di atas, di lantai dua, menceritakan itu juga. Udah dikasih kode-kode orang itu tidak paham, entah macam mananya orang ini,” sebutnya.

“Okay, jadi kamu bantah analogi dari mangga itu, untuk cerita proses mediasi, itu masalah minta duit ya. Yang lainnya?” tanya Adriyansyah.

“Bahwa dalam hal ini, Ferlando juga ikut mengetahui. Ya saya disuruh (Ferlando) untuk menemani, karena saya yang paling junior. Ketua Bawaslu tidak ada menyuruh karena saya tidak ada berkomunikasi langsung sama dia. Tapi Ketua Bawaslu mengetahui juga lah semua ini Yang Mulia. Kalau abang ini (Rinaldi) saya tidak kenal,” imbuhnya. (Timhos)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini