MOJOKERTO – Kepala Desa Temon, Sunardi, diduga menunjukkan sikap tak pantas terhadap awak media saat melaksanakan liputan adanya pertemuan warganya di balai desa Temon pada Jum’at, (09/08/24) lalu.
“Saya dan mas Karno, menjadi korban pengusiran Kades Temon dan Sekdes Temon saat meliput Pak Suyitno. Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan Kades Temon dan Sekdes Temon ke APH,” terang Jayak Pemimpin Redaksi media majalahglobal.com. Selasa, (13/08/2024) tadi siang.
Jayak menilai, sesuai aturan bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Peristiwa berawal dari Suyitno (56), warga dusun Botok Palung, RT:001/RW:005, desa Temon, kecamatan Trowulan yang menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi undangan perihal konfirmasi sebagaimana tertuang dalam surat Pemdes Temon nomor: 005/628/ 416-312.4/2024 yang ditandatangani oleh Sunardi pada Kamis, (08/08/2024).
“Undangan pertemuan itu, menindaklanjuti surat permohonan informasi yang kami mohonkan kepada Pemdes Temon pada 11 Juli 2024 silam. Lebih dari 10 hari kerja, permohonan yang kami sampaikan tidak ditanggapi. Maka pada 4 Agustus 2024, kami mengajukan surat keberatan tertulis,” terang Suyitno, saat dikonfirmasi.
Menurut Suyitno, maksud ia meminta permohonan informasi tak lain bertujuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga desa Temon. Dirinya mengaku berupaya ikut berpartisipasi dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemdes, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik di tempat tinggalnya.
Adapun permohonan informasi yang dimohonkan Suyitno adalah terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ ) Bantuan Keuangan (BK) desa Temon yang bersumber dari P-APBD (Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 yang meliputi :
1). Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR).
2). Surat Perintah Kerja (SPK).
3). Spesifikasi Teknis/Pekerjaan.
4). Daftar Kuantitas dan Harga.
5). Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
6). Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
7). Gambar-gambar Proyek.
8). Bill Quantity.
9). Daftar Penerima Barang.
10). Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik.
11). Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam kedatangannya tersebut, Suyitno nampak didampingi oleh Hadi Purwanto, ketua Barracuda Indonesia yang kerap disapa masyarakat sebagai aktivis pejuang rakyat kecil dan pejuang keterbukaan informasi publik.
“Kami mendampingi pak Suyitno berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Agustus 2024. Dalam surat kuasa itu, disebutkan tugas dan kewajiban kami untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama pemberi kuasa dalam proses permohonan dan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemdes Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Jadi kehadiran kami, sudah jelas ada legal standingnya,” ungkap Hadi Purwanto. Senin, (12/08/2024).
Ia pun menjelaskan bahwa kehadirannya bersama Suyitno, memang mengundang beberapa awak media untuk melakukan liputan dalam kegiatan itu, dengan harapan, hasil pertemuan tersebut bisa tampil dalam pemberitaan.
“Sehingga hal ini bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat dan pemerintah desa di kabupaten Mojokerto terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa yang memang harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaanya,” papar Hadi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa saat mengawali pertemuannya bersama warga pemohon, Kades Sunardi menegaskan jika LPJ BK-Desa Temon tahun 2022 tidak dapat ditunjukkan, sementara kalau APBDes nya, bisa ditunjukkan.
“Untuk APBDes Temon tahun 2022, bisa kami tunjukkan ke Pak Suyitno. Boleh dilihat, tapi tidak boleh di foto dan tidak boleh di fotocopy. Pertemuan ini juga tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun, termasuk wartawan,” lontar Hadi, menirukan kata Kades Temon.
Hadi juga mengisahkan bahwa pihak Pemdes hanya mengundang Suyitno saja, itu karena yang mengajukan surat keberatan tertulis adalah Suyitno. Ini dilakukan Pemdes Temon, lantaran dalam surat keberatan tertulis tersebut tidak terlampirkan surat kuasa.
“Saya juga tidak berkenan ada pemberitaan setelah adanya kehadiran wartawan ini,” ujar Hadi kembali menirukan ucapan Sunardi.
Terpisah, dikonfirmasi terkait perilaku Kadesnya tersebut, Suyitno kembali menanggapi bahwa dirinya juga berhak didampingi oleh pendamping maupun wartawan.
“Saya juga punya hak untuk didampingi kuasa saya Pak Hadi Purwanto. Ada surat kuasanya juga yang bisa saya buktikan. Saya juga punya hak mengundang wartawan untuk memberitakan hal ini,” terang Suyitno.
Diperoleh informasi bahwa APBDes Temon tahun 2022 saat itu dibacakan oleh Sekdes Suwanah. Dalam pernyataan nya, Suwanah menjelaskan bahwa BK-Desa Temon tahun 2022 diperoleh sebesar Rp 800 juta dan Rp 1 miliar.
“Yang Rp 1 miliar itu, untuk pembangunan kantor desa Temon. Kemudian Rp 500 juta nya untuk rabat beton dusun Batokpalung – dusun Pelem. Dan yang Rp 300 juta, untuk rabat beton jalan lingkungan dusun Dinuk. Rabat beton kedua proyek tersebut, menggunakan sistem lelang. Pesertanya Asri dan Trijaya. Dan pemenang kedua proyek tersebut adalah Trijaya,” tiru Hadi, menjelaskan pernyataan Suwanah.
Dalam perjumpaannya, Hadi bahkan mempertanyakan kegiatan tersebut apakah tidak ada temuan dari inspektorat Kabupaten Mojokerto. Selain itu, ia juga mempertanyakan kehadiran BPD saat perencanaan serta proses lelang yang dilakukan kepada Asri dan Trijaya apakah telah melampirkan sumber material tambangnya berasal darimana sekaligus dokumen ijin pertambangannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan itu dijawab oleh Kades Sunardi bahwa tidak ada temuan dari Inspektorat karena volumenya pasti ditambah. Selain itu, Kades Temon juga beranggapan jika dikalkulasi tidak mungkin pekerjaannya di bawah RAB. Bahkan, Sunardi juga menyebut bahwa Perwakilan BPD telah hadir semua. Namun terkait material, pihaknya justru menyuruh agar Hadi bertanya langsung ke Asri dan Trijaya.
Dalam keterangan berikutnya, Hadi menyampaikan situasi makin memanas, karena Sunardi dan Suwanah tetap ngotot dan tidak bisa menerima apa yang dipertanyakan olehnya, dimana pada saat itu mereka diduga tidak bisa mengabulkan permohonan informasi Suyitno.
“Jadi kami memilih pamit undur diri dari pertemuan tersebut, karena pada intinya mereka keberatan dengan permohonan pak Suyitno. Kedatangan kami menghormati undangan desa. Kami datang dengan sopan dan santun, tapi gaya bicara Kades dan Sekdesnya seakan menyala-nyala. Kami tidak mau meladeni kepanikan mereka. Kami juga tidak mau mengganggu jalannya pelayanan di kantor desa,” imbuh Hadi.
Untuk itu, Hadi menegaskan bahwa usai pertemuan tersebut, dirinya akan menyiapkan langkah-langkah untuk memperjuangkan hak Suyitno selaku warga desa Temon atas permohonan informasinya.
“Kami akan segera mendaftarkan perkara ini untuk disidangkan. Kami ingin mengajak Kades Temon bertarung di sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Berani nggak dia menghadapi kami dipersidangan. Kami harap dia berani menghadapi dipersidangan dan tidak diwakilkan,” lantang Hadi.
Dirinya juga berpesan kepada Sunardi dan Suwanah agar menjadi pemimpin rakyat yang jujur dan amanah, tidak sombong, serta menyala-nyala dalam melayani masyarakatnya.
“Kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa Temon bersih, kenapa risih menghadapi warganya? Apalagi, sampai menyala-nyala. Kalau bersih kenapa risih terhadap kami? Risih terhadap teman-teman jurnalis? Kades dan Sekdesnya adalah pelayan masyarakat, kenapa mati-matian mempertahankan Laporan Pertanggungjawaban dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar. Ada apa mereka?,” tandas Hadi.
Menariknya, kini Hadi mencium adanya aroma sedap terkait pelaksanaan dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar.
“Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar, digunakan untuk pembangunan kantor desa tanpa ada papan informasi atau prasasti di gedung kantor tersebut. Akan menarik lagi kalau semisalnya, Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar itu berasal dari istri Kades Temon yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Ini yang membuat kami tertantang untuk melakukan analisa dan kajian mendalam, terkait pembangunan gedung kantor desa Temon. Kami berdoa, semoga saja tidak ditemukan korupsi dalam pembangunan tersebut,” harap Hadi.
Diakhir klarifikasi, Hadi menerangkan sikap dan perilaku Kades Temon beserta Sekdesnya yang diduga tak baik itu, mencerminkan lemahnya edukasi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Mojokerto di era Bupati Ikfina dan Wakilnya Gus Barra, terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta etika terhadap awak media yang melakukan liputan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi Kades Temon Sunardi. Ini disebabkan, diduga kuat ia telah memblokir WhatsApp awak media kala dikonfirmasi terakhir pada Kamis, (27/06/2024) lalu.
Pewarta : Agung Ch