Padang, Hosnews.id – Walau sudah banyak terbukti oknum Hakim atau oknum Lembaga Peradilan yg terlibat dan menjadi tersangka berbagai kasus suap terkait penanganan perkara hukum, tetapi belum maksimal dan menjadi efek jera. Termasuk dinaikannya gaji para hakim belum tentu menjadi ukuran akan bersihnya kinerja lembaga peradilan.
Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung RI diharapkan lebih meningkatkan peran, fungsi dan kinerja BAWAS MARI (Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia) agar tidak hanya menjadi pengawas di atas kertas tetapi dapat melakukan fungsi-fungsinya lebih efektif, tegas serta mempublikasikan hasil kinerjanya.
Demikian disampaikan Syafrudin di Padang Sumatera Barat, Kamis (26/6/2025) seraya menambahkan, pembayaran ganti rugi lahan tanah dan tanaman diatasnya atau konsinyasi akibat pembangunan Jalan Tol Padang-P.Baru yang sampai saat ini masih menyisakan permasalahan bagi warga Sumbar.
” Pasalnya Asril Hasan Cs pemilik yang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan NIS 66, 67, 68 dan 70 sekitar bulan April 2025 telah menarik diri sebagai salah seorang penggugat dalam Perkara Nomor: 86/PDT/G/2024/PN/Pmn,” ungkap Syafrudin dan menyebutkan, Asril Hasan yang sdh tua renta, sakit-sakitan dan pendengarannya pun sudah tidak baik, menarik diri, khususnya dalam perkara aquo setelah mengetahui bahwa dana konsinyasi yg seharusnya diterimanya telah diterima atau diambil orang lain yg menggunakan surat kuasa tetapi tidak dibritahu dan diterima oleh Asril Hasan.
Selain itu, Asril Hasan juga merasa tidak perlu lagi ikut terlibat sebagai penggugat dalam Perkara No:86/PDT/G/2024/PN/Pmn karena tidak pernah mengetahui apa substansi gugatan tersebut. Bahkan, kata Syafrudin, Asril Hasan sekitar bulan Mei yang lalu pernah diundang untuk dimintai keterangan oleh Tim BAWAS MA yang datang ke Sumatera Barat terkait permasalahan yang dihadapinya.
Menurut informasi, Tim BAWAS MA yang berjumlah sekitar empat orang tersebut juga memeriksa atau memintai keterangan pihak-pihak di Pengadilan Negeri Padang Pariaman namun sampai saat ini tidak diketahui hasil atau perkembangannya.
Sebagai warga negara yang awam hukum, wajar kalau Asril Hasan merasa terzholimi yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dan oknum-oknum lembaga peradilan serta meminta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa dengan teliti dan menindak tegas bila benar adanya unsur KKN dalam pembayaran dana ganti kerugian atau konsinyasi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru tersebut,” ucap Syafrudin.
Asril Hasan juga merasa heran, walau dirinya sudah menarik diri sebagai salah seorang penggugat yang sah secara hukum pemilik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dan namanya yang tercantum di NIS 66, 67, 68 dan 70 tapi proses persidangan masih terus berlangsung di PN Padang Pariaman serta masih adanya proses Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 69.
Menurut Syafrudin, pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera membersihkan dan menindak tegas siapapun oknum Lembaga Peradilan, mafia tanah dan backing-backingnya yang sarat melakukan tindakan KKN yang notabene menyakiti rakyat.
(Said Lbs)