Morowali, Hosnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali menggelar pertemuan untuk klarifikasi temuan dan Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), di TPS 02 Desa Bahoea Rekomendasi – Reko Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali,bertempat di Kantor Desa Bahoea Reko – Reko, Kamis (15/2/24)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu :
Mahfud Supu, SE., M.Si (Komisioner KPU Morowali Divisi Teknis Penyelenggara)
, Elsevin Lansinara, SH (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)
, Diki (PPK Bungku Barat)
, Hasan (Panwascam Bungku Barat)
,Anggota KPPS TPS 02 Bahoea Reko-reko
Serta Anggota PTPS 02 Bahoea Reko-reko
Koordiv P3S, Elsevin Lansinara, SH menuturkan, bahwa kejadian pada tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, saat penghitungan suara DPD di TPS 02 Desa Bahoea Reko-reko PTPS menemukan bahwa ada pemilih DPK yang menggunakan hak pilihnya dan diberi surat suara Presiden dan wakil Presiden sebanyak 2 orang yang alamat KTP-nya bukan berdomisili di Desa Bahoea Reko-reko.
b. Ke-2 (Dua) Pemilih tersebut hanya di berikan 1 surat suara yakni surat suara Presiden dan wakil Presiden
Lanjut, Elsevin Lansinara, SH ,Koordiv(Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) mengatakan
, Terkait dengan temuan tersebut, Bawaslu akan merekomendasikan PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
” Namun begitu, pada hari Proses pencoblosan di TPS 02 Desa Bahoea Reko ,- Reko kegiatan telah selesai dalam keadaan aman dan kondusif,” kata Elselvin kepada Wartawan,Jumat (16/2/24)
Penulis: Dian