BANGKALAN – Berbagai indikasi Kasus yang menimpa Komisioner KPUD Bangkalan mulai dari Survei elektabilitas Politik 2024 yang berkaitan dengan mantan bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sampai dugaan pelanggaran Kode etik soal pengkaplingan PPS menuai nilai buruk dari masyarakat.
Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten Bangkalan dinilai sudah mencoreng Marwah demokrasi dari tahun ke tahun karena Komisioner didalamnya diduga tidak bekerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi Sebagai penyelenggara pemilu.
Perlu diketahui bahwa KPU adalah Komisi Pemilihan Umum bukan Komisi Pemilihan Uang yang harus dijaga Marwahnya oleh penyelenggara pemilu. Sehingga tercipta KPUD Bangkalan masuk Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih dan Bebas Melayani (WBBM).
Menyikapi tudingan Kinerja Komisioner KPUD Kabupaten Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengkonfirmasi salah satu Komisioner KPUD Bangkalan Sairil munir melalui WhatsApp namun malah memblokir Kontak.
KAKI menilai Komisioner KPUD Kabupaten Bangkalan banyak melakukan dosa yaitu dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran Kode etik yang dilarang oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga merasa ketakutan dengan bayangan sendiri, terbukti tidak merespon konfirmasi dan memblokir WhatsApp.
“Diketahui sebelumnya, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Pihak terlapor Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir, Jumat (28/7/2023). Terkait perkara nomor 89-PKE-DKPP/ VI/2023 di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Teradu didalilkan menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp150 juta, yakni terkait keperluan melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024 mendatang,” kata sekretaris DKPP, Yudia Ramli melalui rilis yang disampaikan oleh Humas DKPP.
“KAKI berharap Pemilu di 2024, baik Pileg, Pilkada dan Pilpres KPUD Kabupaten Bangkalan netralitas tidak memihak dengan Kontestan manapun yang hanya menguntungkan kepribadian tanpa harus memikirkan nasib Kontestan yang lain, karena Indonesia terkenal dengan Demokrasi Politik bukan Demokrasi Policik.
Dan jika terbukti ada pelanggaran Kode etik maupun tindak pidana Korupsi kami tidak segan untuk melaporkan Oknum Komisioner Kepihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun aparat penegak hukum yang membidangi Tindak pidana Pemilu,” Ungkap Aktivis KAKI,” Senin (8/01/2023.
Penulis: Hosnews