BANGKALAN- Bicara Pungutan Liar (Pungli) itu bukan rahasia umum lagi dalam penanganan perkara tindak pidana Kriminal maupun tindak pidana Korupsi, bahkan terdapat Gratifikasi namun kedua penyimpangan ini masih saja belum banyak terungkap.
Desas desus upaya pungli yang dilakukan oknum Panitera PN Bangkalan mulai terdengar publik dengan beredarnya sekian tayangan berita media online dan setelah publik penasaran dengan pemberitaan tersebut tayangan berita tidak bisa diakses hingga dugaan pungli semakin kuat bagi pemerhati kinerja pemerintah.
Setelah diklarifikasi soalnya tudingan pemberitaan Oknum Panitera PN Bangkalan Lakukan Upaya Pungli dalam penanganan Perkara, ternyata ini hanya ilustrasi isu tanpa bukti yang akurat kebenarannya.
Beberapa strategi yang diimplementasikan dalam upaya pencegahan pungli antara lain meningkatkan transparansi dalam proses pelayanan publik, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, menerapkan pendekatan preventif melalui edukasi dan pelatihan bagi pegawai, serta melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memerangi korupsi.
Menanggapi pemberitaan dugaan upaya pungli oleh oknum Pengadilan Negeri Bangkalan, Moh Hosen KAKI DPW Jatim mengatakan Penegak hukum PN Bangkalan tidak melanggar hukum karena Perbuatan pungutan liar merupakan termasuk melawan hukum dan jika terbukti pelakunya bisa di jerat Undang Undang Tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penindakan bagi pelaku tindak pidana pungli dalam hal ini aparatur pemerintah atau pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun.
KAKI menegaskan perbuatan melawan hukum ini tidak mungkin terjadi di tubuh Pengadilan Negeri Bangkalan karena bagaimanapun penegak hukum tidak boleh melanggar hukum sebagaimana ketentuan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Apalagi di Pengadilan Negeri Bangkalan disambut dengan slogan Selamat Datang Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Bebas Melayani (WBBM) jadi tidak mungkin Penegak Hukum PN Bangkalan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang bertentangan dengan Undang-undang Tipikor sebagaimana dimaksud,” ungkap Aktivis KAKI, Jumat 12 Januari 2024.
Penulis: Hosnews
