JAKARTA – Beredar surat Polisi meminta THR kepihak Hotel Mega Pro menggunakan kop Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta pusat. Permohonan dimaksud berupa permintaan THR dengan menyebut partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
Diketahui ada tiga nama polisi dalam surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepihak Hotel Mega Pro Jl Proklamasi Menteng Jakarta pusat, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar. Ada satu nama staf yang ikut disebut, yakni Rahman, Senin 10 Maret 2025.
Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota,” begitulah isi surat yang beredar di group WhatsApp.
Menurut informasi penelusuran hanya Aipda Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR, sedangkan lainnya tidak mengetahui namanya ada dalam edaran tersebut. Kini, Aipda Anwar sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng dan dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.
Pasalnya Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ujar Kompol Rezha Rahandi Kapolsek Metro Menteng, Senin (24/3/2025).

Menyikapi Hal ini, Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan bahwa perbuatan Aipda Anwar anggota Polsek Metro Menteng Polres Metro Jakarta Pusat suda bikin malu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena Anggota Polri sudah mendapatkan THR sejak Senin 17 Maret 2025. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025,” kata Hosen KAKI,” Rabu (26/03/2025).
Diketahui Pemerintah telah mengeluarkan instruksi tegas untuk penindakan para organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) dengan cara memaksa. Bahkan, tindakan ini dapat dilaporkan kepada Kepolisian. Namun nyatanya pihak aparat penegak hukum sendiri yang melakukan permintaan THR, ini sangat memalukan,” papar Hosen KAKI.
Hosen KAKI menyebut bahwa perbuatan Aipda Anwar Anggota Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan budaya serta sudah berani menentang Perintah Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto sebagai pucuk pimpinan Kepolisian di wilayah Jakarta,” tutur Hosen KAKI.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, melalui Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme maupun upaya pemerasan. Ia kembali lagi meminta masyarakat untuk melapor bila ada tindakan seperti ini.
“Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada kapolres serta kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas.
Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jangan tinggal diam dengan perbuatan tercela yang dilakukan oleh jajarannya, bukan hanya soal THR menjelang lebaran Idul Fitri 1446 H, melainkan juga tindak tegas anggota polisi menangani perkara lepas tangkap dengan nominal puluhan juta yang dilakukan oknum kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)