SURABAYA , hosnews.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Timur terus berupaya memperkuat tata acara dan etika legislatif guna meningkatkan profesionalisme serta integritas para anggota dewan. Sebagai langkah nyata, Ketua BK DPRD Jatim, H. Makin Abbas, Lc., MA, bersama jajaran, mempelajari penerapan Kode Etik terbaru yang lebih relevan dengan kondisi legislatif saat ini.
Pembaruan kode etik ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat DPRD Jatim masih menggunakan acuan lama sejak tahun 2015. Dengan dinamika politik dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang, BK DPRD Jatim menilai bahwa aturan yang lebih adaptif dan efektif sangat diperlukan untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif, dalam keteranganya Saptu (22/03/2025).
“Kami ingin memastikan bahwa kode etik yang kami buat mampu menegaskan prinsip-prinsip disiplin, kepatuhan, moralitas, serta semangat kerja sama yang kuat,” ujar Makin Abbas.
Empat Prinsip Dasar Kode Etik DPRD Jatim
BK DPRD Jatim menegaskan bahwa dalam pembaruan kode etik ini, terdapat empat prinsip utama yang menjadi landasan:
Disiplin – Membangun budaya kerja yang tertib dan profesional di lingkungan DPRD.
Kepatuhan – Mendorong anggota dewan untuk menaati aturan dan etika dalam menjalankan tugas.
Moralitas – Menanamkan nilai-nilai integritas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Semangat Kerjasama – Menguatkan sinergi antar anggota dewan demi kepentingan masyarakat.
DPRD Jatim Berkomitmen Tingkatkan Integritas
Dengan pembaruan ini, BK DPRD Jatim berharap kode etik yang disusun dapat menjadi pedoman utama dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Jatim sebagai lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Segala langkah terbaik akan terus kami upayakan demi DPRD Jatim yang lebih berintegritas!” pungkas Makin Abbas.
Pewarta: Kusnadi
Editor: Redaksi