Indonesia – Polemik sering terjadinya kekerasan terhadap insan pers itu kerap terjadi di negara republik Indonesia tercinta. Namun tidak ada tanggapan serius dari Dewan Pers untuk menengahi permasalahan yang menimpa Insan Pers. Dalam artian menerapkan serius Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
DIMANA LETAK KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 1945!
Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah
Perlu diketahui! Bahwa adanya Dewan Pers karena adanya insan Pers yang merupakan salah satu ujung tombak negara dalam menyiarkan Kemerdekaan, baik untuk Media Online Media Elektronik Media Cetak dan lain sebagainya.
“Banyak sekali kasus kekerasan terhadap wartawan di indonesia, padahal indonesia sudah masuk dalam kebebasan pers. Diera reformasi sekarang ini, pers memiliki sistem kebebasan yang yang sangat luas dibandingkan dengan era Orde Baru dalam dalam hal penyebaran informasi kepada publik atau publik tentang suatu peristiwa yang sedang berlangsung.
Menyikapi Polemik sering terjadinya kekerasan terhadap insan Pers. Moh Hosen Pimpinan Media Hosnews.id angkat bicara; Dewan Pers wajib ikut serta menjaga keamanan dan keselamatan insan Pers dalam investigasi peliputan di Indonesia.
Keikutsertaan Dewan Pers dalam menjaga keamanan dan keselamatan Insan Pers ini merupakan suatu tanggung jawab yang luar biasa kerena Seyogyanya Dewan Pers dengan Insan Pers tidak dapat dipisahkan. Namun dikala Insan Pers mengalami kendala kesulitan dalam peliputan bahkan mengalami Kekerasan Dewan Pers hanya diam Seribu bahasa.
“Maka kami meminta kepada Presiden republik Indonesia, Dewan Pers layak dibubarkan dan diganti dengan Dewan Insan Pers jika sudah tidak ada kepedulian, dalam artian Dewan Insan Pers pastinya berjiwa lebih melekat dengan insan pers dalam kepedulian berbangsa dan bernegara. Dengan maksud jangan hanya Anggaran negara yang digelontorkan ke Dewan Pers dinikmati. Dimohon dukungan kepada segenap insan pers dan para pemilik perusahaan pers demi keamanan keselamatan insan pers dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat republik Indonesia.
“Diharap dengan hormat lagi sangat kepada Kepolisian Presisi republik Indonesia, yakni; Penegak hukum harus lebih tegas dalam menerapkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999, khususnya pasal 4 dan pasal 8 yang berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan,” Pinta Hosen Pimpinan Hosnews, Selasa (16/08/2022).
SUMBER : REDAKSI HOSNEWS