Ad

Bupati Asahan H.Surya,Bsc Diminta Segera Selesaikan Konflik Antara Kades Dan Camat Di Asahan

JAKARTA, Hosnews.id – Seperti pada pemberitaan yang dilansir di media Skalainfo.net sebelumnya, telah terjadi penyegelan kantor desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib yang dilakukan oleh oknum Camat BP.Mandoge inisial MS.

Dikonfirmasi awak media, Selasa,(27 Juni 2023) terkait aksi demo yang ketiga yang dilakukan oknum BS yang tugasnya sebagai pendamping desa lain dan mengatasnamakan masyarakat, dari video yang beredar dan ditayangkan salah satu TV swasta Asahan, Kepala Desa Sukirman membantah tuduhan oknum BS (oknum pendamping desa lain) yang mengatakan Kepala Desa Sukirman dari awal dilantik tidak bisa memimpin dan diduga korupsi tanpa dasar hukum yang jelas dan kesalahan lainnya tidak mau melantik kaurnya yang bernama Ade.

Sukirman menjelaskan kepada media : “ Mereka melakukan aksi hari ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami, kalau memang saya tidak bisa memimpin, kenapa setiap tahunnya desa kami mendapatkan bantuan untuk jalan hotmix dan infrastruktur lainnya ? “ terang Sukirman.

Dan untuk dana ketahanan pangan tahun ini, desa yang saya pimpin telah membangun kandang ayam senilai 850 juta dari yang sekarang sudah selesai 70 % untuk lantai satu dari dua lantai yang direncanakan dianggarkan dari dana ketahanan pangan desa senilai 366 juta yang ada. Dan pada saat covid-19 pun, desa kami mendapat bantuan terbanyak diantara desa di kecamatan lainnya yang ada di Asahan,” ujar Sukirman.

Lanjut Sukirman lagi, “ Jadi salah besar oknum BS sebagai pendamping desa lain menyampaikan pernyataan dalam aksinya seperti itu dan menuduh saya korupsi tanpa dasar. Saya menduga ada pihak luar yang menunggangi untuk merusak tatanan pemerintahan dan masyarakat desa kami. Jadi saya minta sama oknum BS sebagai pendamping desa lain untuk tidak asal ngomong mengatasnamakan masyarakat,” ucap Sukirman.

Ketika awak media menanyakan ,mengapa kaurnya belum dilantik sampai hari ini,Sukirman menjelaskan :
“ Dalam UU No.6 Tentang Desa Tahun 2014 dan Permendagri No.67 Tahun 2017 telah jelas diatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah wewenang Kepala Desa, bukan wewenang camat pak, “ ujar Sukirman, “ Ini sudah penzoliman bagi saya dan terlalu mengada-ada menuduh saya yang tidak-tidak. Jadi saya minta bagi yang tidak tau akar masalah di pemerintahan desa kami, jangan mengeluarkan statemen-statemen yang menyesatkan masyarakat.

Inikan ulah segelintir atau sekelompok orang yang tidak senang karena keinginannya gak tercapai dan diduga yang koar-koar itu mau mencalonkan diri menjadi kepala desa disini,” lanjut Sukirman.

“ Terakhir harapan saya melalui media ini, meminta kepada bapak Bupati Asahan H.Surya,Bsc untuk menindak tegas oknum Camat yang telah menyegel kantor desa kami walaupun alasannya sementara,” pungkas Sukirman mengakhiri.

Kadis PMD Kab.Asahan Herianto Siregar melalui Kabid Pemdes R.Aris M, Sekretarisnya Arifin Siregar, ketika dikonfirmasi awak media untuk memberikan tanggapan terkait kasus ini, tidak membalas konfirmasi yang kami sampaikan. Demikian juga dengan Bupati Asahan H.Surya Bsc dan Wabupnya Taufik Siregar tidak menjawab konfirmasi sampai berita ini kami tayangkan.

Penulis : Nurmala Tambunan

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img