Ad

Bupati Bangkalan Terbitkan Surat Edaran, Relokasi Pemanfaatan Pasar Polowijo Tanah Merah

Bangkalan – Hosnews.id – Untuk memberikan dan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kepada para penyewa kios toko di pasar Tanah Merah, Tentang peraturan dan pengelolaan pasar menurut Perda Kabupaten Bangkalan.

Dari hal itu, Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron melalui Surat Edaran (SE) menyampaikan, Pemberitahuan perihal relokasi atau pemanfaatan gedung polowijo, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. pada tanggal (06/07/2022).

“Sehubungan dengan selesainya masa pemeliharaan pembangunan gedung polowijo Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan daerah No.19 Tahun 2018 tentang penataan pengelolaan pasar dan retribusi daerah.” tuturnya

Berikut bunyi pasal yang dimaksud, 1 Pasal 2 Ayat (1), yang mengatakan pemerintah daerah menyelenggarakan pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah daerah.

  1. Pasal 2 Ayat (2), yang menyatakan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menetapkan teta guna tempat atau ruangan serta lokasi pasar.
  2. Pasal 7 Ayat (1) Huruf F, yang menyatakan bahwa, bangunan pasar akan dihapus atau dipindahkan manakala di gunakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum dan tanpa ganti rugi.

Maka dengan diterbitkannya Surat Edaran pemberitahuan itu, Pihaknya akan melakukan proses relokasi guna memanfaatkan gedung pasar polowijo Desa Petrah, Tanah Merah dengan cara pengelompokan jenis usaha pedagang untuk menempati fasilitas kos, lus dan pelataran.

“Adapun tata cara pembagian tempat akan dilakukan melalui pengundian per jenis usaha “Pengelompokan”, Agar tercipta keadilan bagi para pedagang sebagaimana terlampir.” Pungkas Bupati Ra Latif dalam surat edarannya.

Berikut daftar pengelompokan penataan tempat berdasarkan kelompok jenis usahanya: A. Kelompok kios / Toko, Untuk jenis usaha meracang, Gilingan, Kelapa, Daging sapi, dan Pecah belah, berada di lantai 1. Untuk usaha baju atau kain, Aksesoris, Sandal, Buku, Snack, Elektronik dan Gigi berada di lantai 2.

B. Los basah: Untuk pengusaha daging sapi, Daging ayam, Daging kambing, Ikan kwanyaran, Ikan asin, Tahu berada di los A dan B. Bawah lantai 1. Dan untuk B. Los kering, Los digaris kotak berada di lantai 1.

Lebih lanjut Ra Latif mengatakan, ” Demikian pemberitahuan ini, Mohon pihak yang berkepentingan dapat memaklumi dan melaksanakan dengan baik, Terima Kasih.” tutupnya.
Journalist : WIE

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img