HOSNEWS.ID – Berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 44 huruf g tertulis tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
Dinformasikan bahwa Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa (“PP 72/2005”) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (“PP 43/2014) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (“PP 47/2015”).
Untuk menjadi kepala desa, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut Pasal 33 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”):
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
(a).Warga negara Republik Indonesia;
(b).Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(c).Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
(d).Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
(e).Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
(f).Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
(g).Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
(h).Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
(i).Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
(j).Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(k).Berbadan sehat;
(l).Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
(m).Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Menurut penafsiran dari ketentuan Pasal 33 huruf i tersebut adalah seseorang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa jika ia pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Berdasarkan hal tersebut, maka teman Anda tidak dapat mencalonkan diri karena ancaman hukuman pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah maksimal hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Pasal 170 KUHP:
1.Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Yang bersalah diancam:
(a).dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
(b).Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
3.Pasal 89 tidak diterapkan.
Jadi, apabila seorang yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, meskipun hukuman penjara yang pernah dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau lebih, maka ia tidak memenuhi syarat sebagaimana yang kami jelaskan. Hal ini karena menurut UU Desa, yang dilihat adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan.
Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Maka orang tersebut dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
Sebagai referensi mengenai penafsiran acaman pidana ini dapat Anda simak dalam artikel Dapatkah Orang yang Pernah Dipidana Mencalonkan Diri Menjadi Presiden?.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Redaksi)