Ad

Camat Sepuluh Kabupaten Bangkalan Dinilai Arogansi Tak Mampu Memperindah Internalnya

BANGKALAN – Polemik kurang baik di internal kecamatan sepuluh kabupaten Bangkalan menuai kabar ketidaksinkronan antara camat dengan bawahannya khususnya dengan bagian Staf kecamatan.

Persoalan ini datang dari salah satu staf kecamatan sepulu h yang tidak mau disebutkan namanya karena di hawatirkan ada intimidasi dari camat sepuluh Abdul Hadi.

Staf kecamatan tersebut menginginkan apa yang menjadi haknya diserahkan kepadanya, demi kinerja yang baik dan profesional dalam menjalankan tugas negara.

Camat Sepuluh Abdul Hadi menyampaikan bahwa mimang ada problem di internal kecamatan terkait Kendaraan Sepeda Motor.

Bahwasanya sepeda motor dipakai kasi pemerintahan untuk keperluan kinerja ke kabupaten Bangkalan.

“Kan kasihan, kasi pemerintahan kebangkalan tidak punya kendaraan. Kalau menurut saya, untuk kendaraan staf dimaksud nunggu ada pensiun dari pihak kecamatan.

Dan lagian suami dari staf dimaksud tidak pernah masuk, kalau saya laporkan kepihak inspektorat bisa dipecat,” Ungkap Abdul Hadi Secara Singkat, Selasa, (17/01/2023).

“Disisi lain Syukur Sabidin Ketua BCW Bangkalan menyampaikan, bagaimana camat mau menyelesaikan masalah di eksternal, di internal saja tidak bisa mengatasi. Sedangkan ada 15 desa yang menjadi tanggung jawab camat sepulu, jika di internal tidak mampu maka kemampuan untuk menyelesaikan yang muncul di desa-desa terkait masih kami ragukan.

Kita memberikan masukan dan saran kepada camat karena ada permasalahan internal malah di abaikan padahal itu merupakan tanggung jawab seorang camat dan karena tidak bisa menyelesaikan persoalan maka masalah tersebut sampai terhendus ke publik.

Kami merasa heran saja dengan tindakan camat yang dikasih saran dan masukan malah camat melawan dan menyampaikan ada oknum THL jarang masuk kantor bisa di pecat kapan saja, ini dinilai Arogansi Sebagai pimpinan Birokrasi.

Kami sangat mendukung ucapan camat sepuluh terkait ada salah satu THL yang tidak masuk kantor atau kerja bisa di laporkan ke inspektorat atau BKD, tapi camat jangan tebang pilih untuk memberikan sanksi maupun memberhentikan oknum THL tersebut.

Diharapkan PLT Bupati Bangkalan Drs Mohni MM maupun Inspektorat dan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bangkalan untuk menindaklanjuti pemberitaan ini, dengan memanggil camat Sepuluh Kabupaten Bangkalan untuk diberi peringatan sebagaimana aturan kode etik kepegawaian,” pungkasnya.

Penulis : Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img