LAMONGAN, HN. ID – Berawal Camat Syam Teguh Wahono yang saat itu menjabat sebagai Camat Bluluk, kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Diduga telah melaksanakan proses pembangunan kantor kecamatan Bluluk baru di atas Tanah Kas Desa atau (TKD) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan serta perundang-undangan.
Pasalnya, pria yang saat ini telah menjabat sebagai Camat Laren, diduga kuat pada saat itu telah melakukan pemaksaan untuk menggunakan dan memakai tanah Negara atau TKD yang di atasnya terdapat hak pakai dari perangkat Desa yakni Sekretaris Desa dan kepala dusun Bluluk.
“Kami menduga pembangunan kantor tersebut belum menyiapkan atau mempunyai lahan dan tanah sesuai aturan, nah dari fakta di lapangan proses pembangunan diduga dilaksanakan antara 2016 – 2017 semasa Camat Bluluk dijabat Sam Teguh Wahono, “Ujar SP Minggu 13/08/2023.
“Karena kantor kecamatan bluluk yang baru sudah terbangun namun diduga telah mangkrak sampai saat ini, tentunya pembangunan kantor tersebut, telah menelan anggaran yang tidak sedikit padahal menurutnya, pembangunan kantor tersebut diduga tidak memiliki proses persiapan serta perencanaan yang sesuai prosedur jelas dan terukur.
“Kenapa hal itu bisa dilaksanakan padahal diduga pemerintah Desa setempat serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan tokoh masyarakat telah melakukan penolakan saat akan dilakukannya proses pembangunan kantor Kecamatan tersebut,”Katanya.
Meski demikian dibeberkan oleh SP, Sam Teguh Wahono yang pada saat itu menjabat sebagai camat Bluluk diduga tetap memaksakan untuk melaksanakan proses pembangunan kantor tersebut.
“Mantan Camat Bluluk itu diduga meyakinkan pemdes setempat bahwa TKD boleh bila digunakan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maksudnya kantor kecamatan,”Ucapnya.
Untuk meyakinkan pemdes tersebut SP menyampaikan, Sam Teguh berdalih akan segera mengurus semua proses perizinan dan peralihan hak pakai atas tanah negara atau TKD tersebut.
“Namun sejak dibangunnya kantor tersebut, peralihan hak pakai tanah atau pemberian ganti rugi berupa tanah sebagai ganti TKD tak kunjung dilaksanakan,”katanya.
SP menegaskan, sebelum dilaksanakan proses pembangunan harusnya pihak pemerintah Daerah hingga Desa sudah mengantongi kutipan surat perubahan atau peralihan hak pakai atas TKD tersebut.
Karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menurutnya kutipan surat tersebut diterbitkan oleh pejabat-pejabat yang berwenang atau pejabat-pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan atas TKD atau tanah Negara itu.
“Belum dikantonginya kutipan surat tersebut, tentunya apa yang diduga dilakukan Sam Teguh semasa menjabat Camat Bluluk merupakan perbuatan melawan hukum,”Ujarnya.
Atas dugaan penggunaan dan pemakaian TKD tanpa adanya proses yang sah dalam proses pembangunan kantor kecamatan Bluluk baru itu SP mengungkapkan Negara atau Daerah mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kisaran kerugian menurutnya mencapai Rp 1 miliar lebih akibat dari perbuatan melawan hukum maupun lalai yang diduga dilakukan oleh Sam Teguh Wahono saat menjabat sebagai camat bluluk.
“Perbuatan yang diduga dilakukannya semasa menjabat Camat Bluluk itu telah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan karena perbuatan itu termasuk tindak pidana korupsi,”Tutur SP.
Sementara itu, Menurut informasi yang lain, terkait permasalahan ini dulu juga pernah di laporkan ke Polres Lamongan tapi sudah keluar SP3.
Di sisi lain, Sam Teguh Wahono saat dikonfirmasi oleh media ini pada (01/09/23) terkait permasalahan tersebut dan juga pelaporan dirinya di Kejaksaan Negeri Lamongan hanya menjawab sedikit, “Oke anda bisa minta keterangan staff di kecamatan bluluk yang waktu itu tahu permasalahannya atau muspika, dan anda juga tanya ke Inspektorat karena permasalahan tersebut sudah dibahas tingkat Kabupaten, saya tak konsentrasi ibadah umroh dulu terimakasih, “Pungkasnya.
Penulis: [Ks/Ksp]
Editor: Biro hosnews Lamongan.