Cara Daftar OSS (Online) Untuk Pelaku UMKM Terbaru 2022

Cara Daftar OSS Online : Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih seperti sekarang ini kita lebih untuk melakukan apa saja.

Salah contoh sekarang yang sangat membantu terhadap masyarakat dengan adanya Daftar UMKM Online Melaui link Kemenmtrian Investasi Dengan Cara Daftar OSS Online.

Jadi kita enak tidak perlu ribet lagi untuk ngurus izin usaha kita, sekarang tinggal buka linK Cara Daftar OSS Online Pilih-https://perizinan.oss.go.id/

Baca Juga : Cara Cek BLT Dana Desa Online + Cair Bantuan 900rb 2022

Kalau dulu pradima yang buming masyarakat Cara daftar UMKM adalah hal yang paling menyulitkan bagi beberapa orang yang ingin sekali mengembangkan bisnis UMKM nya dan banyak terkendala masalah nguurus izinnya.

Namun sekarang bisa mendaftarkan UMKM sendiri, dan langsung bisa mendapat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) Melalui Cara Daftar OSS Online yang bisa diakses di oss.go.id.

Jadi setiap UMKM yang ingin terdaftar, maka setidaknya harus memiliki IUMK dari OSS.

APA ITU OSS.?

OSS adalah lembaga yang menangani setiap perizinan industry apapun, termasuk dengan perdagangan dan UMKM.

Tanpa Anda mendapat izin dari OSS, maka usaha Anda sulit untuk terdaftar dengan program apapun termasuk bantuan pemenerintah.

Setelah terdaftar di OSS melalui https //oss.go.id cara daftar umkm via online, barulah Anda bisa bebas mengembangkan usaha Anda. Mau tahu cara untuk mendaftarkan usaha Anda?

Syarat Mendaftar UMKM Online

Sebelum Anda melakukan cara daftar UMKM online, ada baiknya jika Anda mengetahui beberapa syarat untuk mempersiapkannya dengan baik, apa sajakah itu?

  1. Diwajibkan mempunyai KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku.
  3. Mempunyai usaha yang jelas kerajinan, makanan, warung, restoran, dan sebagainya.
  4. Tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri.
  5. Mempunyai IUMK
  6. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk yang mempunyai KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha

Begini Cara Daftar SIUP Online di OSS

Setelah semua syarat yang ada di atas terpenuhi, maka barulah Anda bisa mulai pendaftaran umkm online, caranya adalah :

  1. Buatlah  akun dengan login ke situs https://perizinan.oss.go.id/#/dashboard
  2. Setelah itu Anda bisa mengklik tulisan “Perizinan Berusaha”
  3. Maka Anda bisa mengklik “Perseorangan” lalu pilih: Tombol untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro & Tombol untuk mendaftar NIB bagi perseorangan kecil
  4. Setelah menekan tombol pada formulir yang ada di data profil, maka Anda bisa menuliskan informasi di kolom yang sudah tersedia.
  5. Apabila semua datanya sudah Anda isi, maka segera klik tulisan “Simpan” dan klik “Lanjutkan”.
  6. Laman kemudian akan meminta Anda untuk melengkapi sebuah formulir data usaha. Tekanlah “Tombol Tambah Usaha”.
  7. Kemudian Anda bisa melengkapi setiap data yang ada.
  8. Baru setelah itu klik “Simpan”
  9. Jika Anda memiliki 1 usaha lebih, maka cobalah untuk menglik “Tambah Usaha”.
  10. Nantinya, laman akan memberikan Anda sebuah formulir yang berisikan komitmen prasarana usaha, cobalah klik “Selanjutnya”.
  11. Halaman OSS akan menampilkan data NIB dan izin usaha Anda. Jika Anda masih ragu, maka cobalah melakukan preview mulai dari izin lokasi, usaha dan lingkungan.
  12.  Setelah yakin dengan semua draftnya, maka Anda bisa mencentang setiap kotak “Disclaimer”.
  13. Baru kemudian Anda bisa mengklik “Ya” untuk mengakhiri proses pengajuan NIB.
  14. Terakhir, Anda bisa mencetak izin usaha Anda dalam bentuk QR code dengan menggunakan preview izin bisnis QR.

Proses Izin Komersial atau Operasional

Kalau Anda ingin meminta izin secara komersial atau operasional untuk bisnis Anda, cobalah untuk melakukan beberapa cara mendaftar UMKM khusus izin komersial seperti dengan cara klik klik https //oss.go.id cara daftar umkm via online :

  1. Buka situs link daftar UMKM di https://oss.go.id/portal/
  2. Setelah itu klik menu bertuliskan “Permohonan IUMK”
  3. Kemudian klik “Izin komersial/Operasional”.
  4. Baru setelah itu Anda mengklik nomor “NIB atau bisa juga kegiatan bisnis Anda”.
  5. Setelah itu klik “NIB”
  6. Nantinya halaman akan memunculkan beberapa daftar kegiatan bisnis dan nama Anda selaku pemilik bisnis akan muncul ke situs.
  7. Pilihlah kegiatan bisnis mana yang ingin Anda ikuti.
  8. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir yang berisikan tentang data yang harus Anda isi.
  9. Isilah semua yang masih kosong dalam formulir, jika sudah menyelesaikannya, maka Anda bisa mengklik “Lanjut”.
  10. Setelah itu klik  “Simpan”.
  11. Langkah berikutnya adalah, Anda bisa mengklik mengklik “Preview Izin” untuk melihat tampilan draft izin komersial ataupun operasional Anda.
  12. Baru kemudian Anda bisa mengklik opsi “Lanjut” dan klik “Simpan”.
  13. Terakhir, Anda bisa memilih opsi “Preview” untuk kemudian OSS menerbitkan surat izin operasional atau komersial bisnis Anda.

Cara Mengembangkan UMKM

Mengembangkan bisnis Anda seperti merawat tanaman dengan cara oss online. Anda membutuhkan tanah yang tepat untuk bisnis Anda bisa berakar, dan jumlah air dan sinar matahari yang tepat untuk mendorong dan memelihara pertumbuhan.

Anda pasti menginginkan bisnis stabil dan berkelanjutan sehingga bisnis Anda tidak hanya tumbuh, tetapi juga berkembang, apalagi setelah mendaftarkannya ke cara daftar oss (online).

UNDUH PANDUAN LENGKAP DISINI

Bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis lebih bagus lagi, cobalah beberapa cara ini :

1. Fokus pada Penjualan

Sebagai bisnis baru yang sedang ingin berkembang setelah mendapatkan izin dari OSS, sebagian besar waktu dan energi Anda harus difokuskan pada penjualan.

Jika Anda ingin lebih mapan, sekitar sepertiga dari waktu Anda harus didedikasikan untuk penjualan.

Dunia ini penuh dengan produk hebat dan customer service yang bagus, tetapi jika Anda tidak menjual produk yang tidak kalah hebatnya, maka Anda akan sulit bersaing.

Jadi, cobalah terobsesi dengan penjualan, dan lihat seberapa cepat bisnis Anda tumbuh.

2. Lakukan Ekspansi

Jika Anda berawal dari toko offline, maka cara yang jelas untuk mengembangkan bisnis Anda adalah dengan memperluas ke lokasi lain.

Jika semuanya berjalan baik di toko pertama Anda dan Anda merasa dapat menangani pembukaan toko lain tanpa kehilangan kendali, cobalah membuka cabang.

Cari lokasi dan temukan yang paling cocok bagi Anda untuk membuka diri ke pasar baru.

3. Diversifikasi Bisnis Anda

Diversifikasi adalah cara hebat lainnya untuk mengembangkan bisnis Anda.

Anda mungkin sudah memiliki beberapa ide tentang beberapa produk atau layanan yang melengkapi penawaran bisnis saat ini.

Dapatkan aliran pendapatan baru yang menyenangkan pelanggan saat ini dan mendatangkan pelanggan baru.

4. Daftarkan Bisnis Dengan Tokoko (Buat Toko Online 15 Detik)

Memperluas bisnis dengan mendaftarkannya ke web adalah salah satu solusi yang harus dilakukan.

Di era teknologi saat ini, website adalah langkah yang harus dilakukan untuk memperluas pasar. Belanja online telah menjadi aliran pendapatan besar bagi banyak bisnis.

Jadi buatlah situs web dan dapatkan banyak orderan penjualan. Juragan bisa langsung membuat website toko online di tokoko.id.

Juragan hanya perlu mendownload aplikasi Tokoko dan tinggal daftar sebagai merchant. Cuma perlu 15 detik saja, Juragan bisa langsung berjualan.

5. Fokus pada Pemasaran

Pemasaran adalah hal penting dalam bisnis apapun. Pemasaran yang dilakukan dengan benar bisa menumbuhkan bisnis Anda.

Apalagi jika bisnis Anda sudah terdaftar di OSS.

6. Dapatkan Dukungan Keuangan

Setiap bisnis membutuhkan uang untuk berkembang. Cobalah mencari sumber pendanaan, jenis pendanaan apa yang dibutuhkan bisnis Anda, dan bagaimana mendapatkannya dengan cara daftar nib di oss online.

Nah, kalau Anda sudah mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan bisnis Anda dan bingung bagaimana cara mengelola pembukuannya dengan tepat.

Setelah Anda mendaftarkan UMKM Anda dengan mengakses situs OSS, mengisi semua formulir yang diminta kamu langsung bisa mulai mengembangkan bisnis anda.

BACA JUGA : Cara Daftar + Cek Penerima Bansos di E-PKH Kemsos Go Id

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini